JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tersebut telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai dilakukan penyempurnaan dakwaan.

Pelimpahan ini tercatat dalam sistem pengadilan dengan nomor registrasi 354/Pid.B/2026/PN Jktim tertanggal Selasa (28/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyerahan kembali berkas ini merupakan kepatuhan institusinya terhadap mekanisme peradilan yang berlaku.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur," sebut Anang saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Ia merinci bahwa tim jaksa telah melakukan penyesuaian materi hukum sesuai petunjuk yang tertera dalam putusan sela.

"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," urainya.

Sebelumnya, persidangan kasus ini sempat terhenti pada Kamis (23/7/2026). Saat itu, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati menilai ada hal yang perlu diperbaiki dari dakwaan JPU, sehingga eksepsi dari pihak terdakwa dikabulkan.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," tegas Christina dalam persidangan.

Melalui putusan tersebut, hakim menginstruksikan agar tahapan pembuktian ditunda dan berkas dikembalikan sementara waktu.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," pungkasnya.

Perkara ini menitikberatkan pada perbuatan terdakwa yang menuding keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. JPU menjerat Dokter Tifa dengan serangkaian pasal berlapis, termasuk dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdapat pula jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang dihubungkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.***