
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang tersangka pencurian dan perampasan sepeda motor sekaligus terlibat kasus penggelapan, berhasil digulung unit reskrim Mapolsek Bukit Raya, Kamis (7/5/2015) kemarin. Tersangka yang merupakan seorang residivis tersebut, diketahui sudah sering beraksi di Pekanbaru.
EM alias Si Top (28), tak berkutik saat diciduk petugas di kawasan Pasar Dupa jalan Jendral Sudirman, Kamis (7/5/2015), sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diamankan setelah Polsek Bukit Raya menerima laporan dari salahsatu korbannya, dimana Si Top membawa kabur motor merek Satria Fu.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan, berikut dengan barang bukti kejahatan berupa satu lembar STNK, sebuah handphone dan satu lembar KTP milik korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Jumat (8/5/2015) siang.
Sepak terjang residivis ini, sambung AKP Arry, diantaranya terlibat pencurian dirumah warga bernama Hendra di jalan Kereta Api, Marpoyan Damai, pada Rabu (28/1/2015). "Pelaku membawa satu laptop dan ponsel dengan kerugian Rp6 juta," jabarnya.
Lalu Si Top juga terlibat kasus perampasan satu unit handphone milik korban bernama Alfredo, Sabtu (7/6/2015) lalu. Kasus berikutnya sang residivis ini terlibat pencurian atas korban bernama Ovika, Senin (16/2/2015), di jalan Merpati kelurahan Tangkerang Tengah. "Tersangka masuk kedalam rumah dengan merusak plafon, lalu mengambil tas korban berisi uang Rp20 juta serta tiga unit handphone," sambungnya.
Terakhir, tersangka juga beraksi dengan merampas harta dan perhiasan korban bernama Adrian, Sabtu (2/5/2015). Lokasinya di jalan Kereta Api Ujung. Waktu itu dia mencegat korban pada saat keluar dari mesjid. "Si Top ini mengancam korban akan ditembak jika tidak memberikan uang dan barang, dan mengambil dua handphone serta uang Rp70 ribu," tukasnya.
Atas ulahnya, tersangka langsung diamankan di Mapolsek guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka, dikenakan pasal 363 tentang Curat dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, serta pasal 372 tentang Penggelapan," pungkasnya. (had)