PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua tim penasehat hukum Bupati Rokan Hulu (Rohul) Denny Kailimang, menganggap penetapan tersangka atas dugaan penghasutan terhadap kliennya Achmad hanyalah sebuah sambutan. Pihaknya tengah mempelajari kasus yang telah menjerat sang Bupati keranah hukum. Tidak menutup kemungkinan, kedepan ia akan mengajukan Praperadilan.

Denny Kailimang bersama lima orang dari tim penasehat hukum untuk Bupati Achmad mengatakan, kalau penetapan status tersangka adalah bentuk sambutan. "Bupati saja dikatakan sebagai seorang penghasut. Ini kan sambutan saja, ini yang mau kita lihat nanti sejauh mana prosesnya," ujar advokat kondang yang sekaligus kader Partai Demokrat, Jumat (8/5/2015).

Sedangkan untuk langkah pra peradilan, pihaknya, sambung Denny, belum memikirkan sampai kesana. "Kita lihat hasil penyelidikannya dulu. Ngak mau buru-buru lah. Nanti kita lihat dan pelajari lagi kasus ini," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan memastikan, bahwa pada kasus ini, jajarannya sudah sesuai dengan prosedur hukum. Tak hanya Bupati Achmad, tujuh tersangka lainnya dari kalangan warga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian buah sawit juga akan ditangani maksimal.

"Kita akan bedakan kasusnya, namun tetap satu rangkaian. Yang jelas kita sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Kalau dirasa cukup, tentu langsung pada pemberkasan," jawab Kapolda, Jumat (8/5/2015) siang.

Lalu untuk proses penahanan terhadap sang Bupati, tegas jendral bintang satu ini, belum dapat dipastikan. "Kalau memang harus ada penahanan, kita akan beritahukan melalui surat penahanan. Ada prosedur yang dilakukan jika kepolisian menahan tersangka, begitu juga untuk proses permintaan keterangan, saksi dan lainnya," tukasnya. (had)