
PEKANBARU, GORIAU.COM - Selama kurun satu minggu belakangan, terhitung 27 April sampai 3 Mei 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat ada sekitar 25 kasus narkoba terjadi di Riau, dengan total 35 orang tersangka. Dari data ini, kasus yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Mapolresta Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (8/5/2015) menjelaskan, ada beberapa Polres dan jajaran yang menjadi atensi khusus terkait kasus narkoba. Ini diantaranya Mapolresta Pekanbaru sebanyak lima kasus, disusul berikutnya Polres Dumai dan Kampar dengan masing-masing empat kasus narkoba.
"Polresta Pekanbaru ada enam tersangka yang diamankan, lalu Dumai dan Kampar dengan masing-masing lima tersangka yang sudah diamankan polisi. Ini menjadi atensi kita terkait intruksi presiden Joko Widodo yang sudah menetapkan bahwa Indonesia dalam status Darurat Narkoba," ujar AKBP Guntur.
Secara total, ada 25 kasus peredaran narkoba di seluruh Riau, dengan 36 orang ditetapkan sebagai tersangka. "25 kasus sudah masuk tahap penyidikan, dengan berbagai barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan Happy Five," tegasnya.
Yang paling menonjol, sambung Kabid Humas, adalah pengungkapan kasus sindikat peredaran narkoba antar provinsi, dimana ada 10 orang yang diamankan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Pada kasus ini, Polresta Pekanbaru mengamankan total 2.811 butir pil ekstasi, sabu-sabu dan sebagainya," tutupnya. (had)