SELATPANJANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Penti Kurniawan SPsi bersama Bendaharanya, Supri AMd divonis 1,8 tahun (satu tahun delapan bulan) kurungan dan denda Rp50 juta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pada Senin (24/1/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH, melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan masing-masing dipidana selama 1,8 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Terhadap terdakwa Penti Kurniawan ditambahkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp122.155.636,00,- (seratus dua puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dikembalikan ke kas daerah," ujar Hamiko, Selasa (25/1/2022) malam.

Dijelaskan Hamiko, sebelumnya terdakwa Penti Kurniawan didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan terdakwa Supri yang karena kewenangannya dalam mengelola APBDes Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2018.

"Yang dalam pengelolaannya tersebut terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan bayar pada belanja kegiatan serta pemahalan belanja sehingga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp208.405.636,- (dua ratus delapan juta empat ratus lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah)," jelasnya.

Selanjutnya jumlah itu juga sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 700/ITDA/LHPKN-RHS/VII/2021/53, Tanggal 28 Juli 2021 oleh Drs Suhendri MSi, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Para terdakwa pada persidangan terdahulu tanggal 24 Januari 2022 telah dilakukan penuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dengan tuntutan masing-masing 1,8 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan dengan tetap melakukan protokol Kesehatan," ungkapnya.

Kemudian, terhadap terdakwa Penti Kurniawan ditambahkan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp122.155.636 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan di kembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menjelaskan, bahwa mantan Kades Baran Melintang berinisial PK (35) ditangkap bersama bendahara desa berinisial SU (28) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta. Adanya dugaan korupsi itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2018 dengan total Rp1,597.769.000.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, ditemukan adanya pembuatan nota pertanggung jawaban keuangan bodong uang dibuat oleh bendahara berdasarkan perintah kepala desa dengan menggunakan cap penyedia yang dibuat sendiri tanpa sepengetahuan penyedia yang nilainya disesuaikan dengan APBDesa tahun 2018. Dimana ada sejumlah modus yang dilakukan diantaranya belanja fiktif, Mark Up pembelian sejumlah barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita dapati bahwa pembuatan nota pertanggungjawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban keuangan nya penggunaan dan jasa tersebut adanya modus, diantaranya belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. Selain itu tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai anak Baran," ungkap AKBP Andi Yul dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/10/2021) siang.

Dikatakan Andi Yul, dalam proses penyidikan tersangka PK mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini, pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti sudah melakukan audit dan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp208,405,636, namun yang bersangkutan dalam hal ini kepala desa dan bendahara tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

"Tersangka PK saat proses penyidikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan Terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja terhitung sejak laporan hasil audit diterima sehingga pada tanggal 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, dilakukan Asset Recovery terhadap tersangka, dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17250 M² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

"Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***