
PEKANBARU -- Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) berinisial L, dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/1/2022) siang.
Dikutip dari Liputan6.com, sejumlah mahasiswa Unri yang sudah hadir di PN Pekanbaru sejak Senin pagi tidak dibolehkan masuk ke ruang persidangan, karena majelis yang diketuai Estiono, SH, menyatakan sidang tersebut tertutup untuk umum.
Padahal sebelumnya, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyatakan persidangan akan dilakukan terbuka.
''Masyarakat bisa menyaksikan, terbuka,'' ujar Jaja ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa saat pelimpahan berkas pelecehan mahasiswi Unri tersebut beberapa hari lalu.
Sementara, Asisten Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman menyebutkan, persidangan dilakukan tertutup karena masuk kategori asusila. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang kesusilaan tidak boleh disaksikan masyarakat.
''Ini masalah kesusilaan, jadi tertutup untuk umum,'' tegas Rizal yang menjadi ketua tim JPU kasus ini.
Sambung Rizal, majelis hakim juga menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan sidang tidak terbuka untuk umum.
Terdakwa Tidak Dihadirkan Langsung
JPU juga tidak menghadirkan terdakwa Syafri Harto secara langsung ke PN, dengan alasan pandemi Covid-19. Padahal, beberapa persidangan kasus lainnya ada yang menghadirkan terdakwa ke pengadilan.
''Terdakwa ada di Rutan Polda Riau, secara virtual (hadir di persidangan) untuk mencegah virus corona,'' kata Rizal.
Rizal menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah membacakan dakwaan. Ada 15 lebih lembar dakwaan yang dibacakan Rizal dan tim kepada majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa.
Usai dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Terkait ini, Rizal menyebut JPU akan membuat nota pendapat sebagai tanggapan terhadap eksepsi.
''Kami meminta waktu satu minggu, kami akan menyampaikan pendapat nantinya,'' jelas Rizal.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane mengatakan, ada belasan saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
''Ada korban nanti, mahasiswa lainnya,'' kata Zulham.***