JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak jejak dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar yang mengarah kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dugaan aliran uang haram ini mencuat kuat ke permukaan setelah terungkap dalam proses persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa penyidik sedang mengembangkan temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang masih berjalan. Menurutnya, laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait rentetan fakta di pengadilan telah diterima dan dibahas melalui skema gelar perkara guna merumuskan langkah penindakan selanjutnya. 

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA. Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," terangnya kepada awak media, Minggu (27/9/2026). 

Pengembangan Penyelidikan Lintas Wilayah

Meski sejauh ini belum ada penerbitan Sprindik baru yang secara khusus menargetkan pengembangan perkara DJKA wilayah Medan, Taufik memastikan penelusuran dugaan komitmen fee untuk Akbar tetap dapat digali. Penyidik masih memiliki landasan hukum lewat Sprindik pengembangan perkara DJKA di sejumlah wilayah lain yang saat ini masih aktif berproses. 

"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum," paparnya lebih lanjut. 

Dugaan penerimaan dana miliaran rupiah oleh Akbar ini pertama kali menyeruak dalam sidang yang menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. 

Keduanya kini tengah menempuh upaya hukum banding pasca majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Muhlis dan empat tahun penjara untuk Eddy.

Rincian Proyek dan Modus Kontrak Fiktif

Dalam pembuktian di pengadilan, proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) yang bernilai pagu Rp125,7 miliar terbukti menjadi sarana bancakan. Lewat proyek ini, Eddy disebut menerima kucuran Rp3,5 miliar, sementara Muhlis mendapat Rp403 juta dari PT Waskita Karya.

Tak berhenti di situ, tindak pidana serupa terjadi pada proyek JLKAMB 6 yang mencakup pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp385 miliar. Pada proyek berskala besar ini, Eddy kembali menerima jatah Rp11,2 miliar, sementara Muhlis turut meraup bagian Rp403 juta. 

Uang yang mengalir bebas ini ternyata dikumpulkan melalui taktik kotor. Saksi dari PT Waskita Karya, Cristiana Sitepu mengakui adanya penggunaan kontrak fiktif dengan vendor yang selama ini bermitra dengan perusahaannya. Pekerjaan yang sejatinya tidak dibutuhkan dibuat seolah-olah nyata demi mencairkan anggaran, di mana uang yang dibayarkan kepada vendor tersebut ditarik kembali usai dipotong fee sebesar lima persen untuk pihak vendor.

Serah Terima Uang di Apartemen

Uang hasil pemotongan lewat kontrak fiktif tersebut kemudian dieksekusi berdasarkan instruksi SVP Building Division Waskita Karya saat itu, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana. Ia memerintahkan staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas, untuk mengantarkan uang tersebut langsung ke apartemen milik Eddy di bilangan Four Winds.

Merespons rangkaian fakta tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu menyatakan bahwa terungkapnya pengiriman uang komitmen fee kepada Akbar menjadi pintu masuk strategis bagi penegak hukum. 

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," urainya ketika membacakan amar putusan, Kamis (25/6/2026).

Dari sisi terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto meyakini bahwa uang tunai sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah tiba di tangan Akbar lewat perantara seorang pria bernama Roni. Penyerahan bertahap itu disebut terjadi pada rentang waktu sekitar bulan Mei 2022.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," pungkasnya di hadapan majelis hakim, Rabu (29/4/2026). ***