PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru secara resmi melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus LAMR Kota Pekanbaru. Padahal, LAMR Kota Pekanbaru yang sah adalah pimpinan Datuk Seri Dr Rizaldi Putra.

Hal tersebut disampaikan oleh Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Nurmatias. Pihaknya bahkan sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Riau dengan Nomor surat laporan Polisi: LP/B/19/I/2022/SPKT/POLDA RIAU.

Dikatakan Martias, berdasarkan penjelasan dari Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar, LAM Riau hanya mengeluarkan SK dibawah kepemimpinan Datuk Seri Dr Rizaldi Putra, MBA. Tidak ada SK lain, yang artinya LAMR Pekanbaru tidak ada dualisme.

"Oleh karena itu kami sebagai kepengurusan yang sah merasa dirugikan dengan beredarnya berita hoax dan membuat masyarakat keliru atas keabsahan pengurus LAMR Kota Pekanbaru yang sebenarnya dan memiliki SK yang sah," ujar Martias, Jumat (25/3/2022).

Kepengurusan LAMR Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Rizaldi, lanjut Martias, sudah sesuai dengan mekanisme, alur patut serta AD/ART yang telah ditetapkan oleh LAM Riau.

"Untuk menegakkan marwah Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, kami sebagai pengurus yang sah berdasarkan SK No : SK-42/LAMR/XI/2021 telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun facebook atas nama Lamr KotaPekanbaru yang telah menyebarkan manipulasi data dan informasi yang tidak benar," katanya.

Adapun akun resmi yang telah dibuat oleh kepengurusan yang sah dibawah Kepemimpinan Datuk Seri DR. Rizaldi Putra, MBA dengan penulisan yang benar di media sosial facebook adalah Lamr Pekanbaru kami tidak menggunakan di media sosial Facebook dengan memakai kosa kata “kota”. ***