PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran membongkar 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang tahun 2026. Dari serangkaian operasi penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau tersebut, petugas mengamankan 32 tersangka serta menyita 28.826 liter BBM subsidi. Langkah ini diambil guna memotong rantai distribusi ilegal yang merampas hak masyarakat penerima subsidi dari pemerintah.

Total barang bukti yang disita penyidik terdiri dari 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain cairan bahan bakar, petugas juga menahan puluhan armada operasional yang digunakan para pelaku. Kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil roda empat, truk roda enam hingga sepuluh, serta tiga unit sepeda motor.

Berdasarkan pemetaan penindakan, Polres Indragiri Hulu mencatatkan angka pengungkapan tertinggi dengan lima kasus dan enam tersangka. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menyusul dengan empat kasus serta enam tersangka yang diamankan. Penindakan ini turut melibatkan personel di Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

Sementara itu, operasi serupa juga berjalan di beberapa daerah lain untuk mempersempit ruang gerak sindikat penimbun. Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Polresta Pekanbaru tercatat masing-masing menangani satu kasus penyalahgunaan energi tersebut.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tandas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Dalam menjalankan aksi curangnya, jaringan penimbun ini menggunakan berbagai modus operandi terencana. Para pelaku memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan, melakukan pengisian menggunakan jeriken besar, hingga membeli secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka kerap memanfaatkan kode batang yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengelabui petugas di lapangan.

Praktik penyelewengan ini berdampak langsung pada kestabilan distribusi energi di wilayah Sumatera, dimana kelangkaan pasokan di SPBU sering kali mengganggu mobilitas harian dan aktivitas ekonomi warga. Pengawasan ketat terus dilakukan guna memastikan kuota BBM tepat sasaran.

Menghadapi tindak kejahatan ini, penyidik menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ***