
PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat dapat mengontrol media sebagai penyebar informasi pemilu melalui Kode Etik Jurnalistik. Penegasan itu disampaikan Ketua SPS Cabang Riau, Dr. H. Syafriadi, SH, MH dalam Diskusi Publik Dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Ormas yang ditaja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau di Universitas Abdurrab, Minggu (7/12/2013).
Diskusi Publik itu menghadirkan sejumlah nara sumber, yakni DR. H. Syafriadi, SH. MH, DR. Hasanuddin MSi, Rusidi Rusdan, SAG MPdi, Fitri Heriyanti, M.Si, Drs. Saeri MHum dan Edy Syarifuddin SAg.
Syafriadi menyebutkan, pemilihan umum merupakan sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD. Dan, pers menjadi sarana terpenting untuk menciptakan pemilih cerdas, pemilu berkualitas. ''Pers itu pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di tangan pers, transparansi terjamin dan di tangan pers pula demokrasi tegak linear dengan kemauan rakyat,'' kata Syafriadi.
Karena itu, lanjut Syafriadi, dalam menciptakan pemilihan umum cerdas dan berkualitas, jangan biarkan pers berjalan tanpa kontrol masyarakat. ''Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2013 telah mengatur tentang Pedoman Kampanye, salah satunya memberi peran dan porsi kepada pers untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga penyampai informasi,'' kata Syafriadi.
Tetapi, lanjutnya, pers juga dapat berfungsi menjadi lembaga ekonomi. Dalam menjalankan fungsi yang terakhir ini, orientasi bisnis pers dapat lebih menonjol dibandingkan fungsi informasi, hiburan, edukasi dan kontrol sosial. ''Para caleg akan berlomba memanfaatkan media massa memasang iklan, adventorial, galeri foto dan sejenis sosialisasinya untuk mendapat dukungan dari rakyat,'' ujar Syafriadi.
Disinilah akan terjadi perbenturan antara Peraturan KPU dengan UU Pers. Satu sisi KPU sudah mengatur jadwal kampanye, di lain sisi pers tidak terikat oleh peraturan itu karena memang tidak ada larangan bagi pers memuat iklan para caleg itu. ''Kita orang-orang pers sering berbeda pendapat dengan Bawaslu soal yang satu ini. Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu akan menegakkan aturan bahwa caleg tidak boleh berkampanye sebelum jadwal, sementara pers juga tak bisa dilarang memuat iklan para caleg diluar jadwal kampanye,'' ungkap Syafriadi.
Pelarangan pemuatan iklan oleh media telah diatur oleh Undang Undang Pers. Pada Pasal 13 UU itu ditegaskan bahwa perusahaan pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, iklan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya, serta iklan peragaam rokok. Itu artinya, diluar iklan tersebut pers boleh-boleh saja memuat iklan kampanya atau sosialisasi caleg. ''Soal waktu pemuatan iklan, itu bukan urusan perusahaan iklan,'' tegas Syafriadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Rosidi Rusdan, juga menegaskan masalah perbedaan pandang itu. Menurut dia, memang tidak dibenarkan para caleg memuat iklan diluar waktu yang sudah ditetapkan KPU. Untuk mengatasi masalah ini, ujarnya, ketentuan sudah menegaskan, kami akan menindaklanjutinya dengan Dewan Pers atau kepada KPI untuk media elektronik.
''Jadi, Bawaslu hanya bertugas menjalankan ketentuan yang sudah baku, tidak ada niat bersebrangan dengan teman-teman media,'' ucap Rosidi Rusdan. (rls)