SIAK - Penantian panjang selama belasan tahun tanpa kejelasan hukum akhirnya berbuah manis bagi warga Balai Kayang. Pemerintah Kabupaten Siak resmi menyerahkan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Balai Rung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).

Sertifikat tanah ini menjadi simbol berakhirnya ketidakpastian status kepemilikan lahan yang selama ini membebani pikiran masyarakat.

Salah seorang warga penerima SHM, Tengku Habrizal tidak bisa menyembunyikan kelegaannya setelah sertifikat asli berada di tangannya.

"Alhamdulillah hari ini tanahnya sudah punya sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya tidak memiliki legalitas. Terima kasih Bupati Siak dan jajaran yang telah membantu memberikan legalitas tanah di Balai Kayang," ungkapnya.

Kebutuhan Kritis Penyelesaian Administrasi

Bupati Siak, Afni menyadari betul betapa berharganya selembar legalitas tersebut. Ia mendesak warga yang saat ini baru memegang sertifikat dalam wujud fotokopi untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi.

"Jika administrasinya sudah selesai, maka sertifikat aslinya baru bisa diberikan. Karena sangat sayang apabila penantian panjang masyarakat terhalang dengan tidak selesainya proses administrasi," urainya.

Afni juga mengingatkan seluruh aparaturnya, terutama Camat dan Penghulu, agar tidak mengeluarkan surat perpanjangan izin apa pun selama proses penataan lahan agraria di Siak masih berjalan.

Menyisir 2.051 Bidang Tanah Balai Kayang

Upaya penguraian benang kusut pertanahan ini bukanlah pekerjaan instan. Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli memaparkan, penataan HPL bertujuan memastikan tanah bersertifikat warga terhapus secara resmi dari daftar aset Pemkab Siak.

Berikut rincian data penataan HPL kawasan Balai Kayang yang diungkapkan Asrafli:

  • * Dasar Hukum: Sertifikat diterbitkan mulai 2003, kemudian diperkuat dengan SK Bupati pada 2005 dan 2008.
  • * Kuota Lahan: Total keseluruhan mencapai 2.051 bidang tanah.
  • * Realisasi Tahap Pertama: Berlangsung sejak 2023 hingga 2026, mencakup 1.750 bidang tanah yang diproses, plus 45 SHM yang sudah dibagikan.
  • * Proyeksi Tahap Kedua: Pendataan lanjutan akan menyasar 321 bidang tanah di zona Balai Kayang 1, 2, dan 3.
  • * Syarat Pengambilan: Warga diwajibkan melunasi kartu kuning dan membayar biaya sertifikat ke kas daerah sebelum mengambil SHM.

"Dari total keseluruhan jumlah sertifikat tersebut, ada sekitar 45 sertifikat belum diambil oleh masyarakat ataupun pemiliknya. Hari ini sertifikat itu akan diserahkan," jelasnya. ***