
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), kembali mengamankan 2 orang warga Kecamatan Tempuling, karena kedapatan memiliki ganja kering, Senin (8/6/2015) malam.
Penangkapan kepada keduanya, dilakukan oleh jajaran Polsek Tempuling, dimana penangkapan dimulai dari pelaku, RY (18) di atas jembatan parit 1 Jalan Provinsi Desa Mumpa.
''Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas koran kecil didalam kotak rokok,'' kata PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).
Dari RY tersebutlah, dikatakan Warno diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari DA (22), maka pengejaranpun langsung dilakukan dan DA akhirnya berhasil diamankan di simpang 3 Jalan Provinsi, Desa Mumpa.
Yang selanjutnya, kedua dibawa ke Papolsek Tempuling untuk pengusutan lebih lanjut.
''Sementara ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Tempuling,'' tutup Warno.(ayu)