
JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, sebagai saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal.
Menurut pengacara Partai Golkar Rudy Alfonso, Setya sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas. "Perkara RZ merupakan perkara lanjutan dari Lukman Abbas makanya saksi Lukman otomatis jadi saksi RZ," kata Rudy di kantor KPK, Senin (19/8/2013).
Rudy mengakui kliennya itu pernah bertemu Rusli Zainal. Saat itu, Ia datang bersama Lukman Abbas dan seorang staf lainnya.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, baik Setya maupun Lukman Abbas mengakui jika dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua Fraksi, tidak membahas anggaran PON Riau dan hanya berlangsung sebentar.
"Karena 15 menit kemudian, ada anggota Fraksi Golkar yang datang dan Ketua DPD Golkar Bali Made Sudikerta," kata Rudy.
Dalam persidangan Lukman terungkap fakta, tidak ada anggaran dialokasikan ke PON Riau seperti permintaan Gubernur ke Pusat melalui Kemenegpora yang ditembuskan ke DPR RI sejumlah Rp290 miliar untuk mendukung pembangunan venue PON Riau. ***