KENDARI - Masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan kerap dihadapkan pada tingginya biaya logistik dan sulitnya akses pelayanan publik dasar. Guna mengakhiri rentetan kendala tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI asal daerah pemilihan Riau, Hendry Munief, MBA turun langsung menyerap aspirasi pemerintah daerah demi menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Kehadiran wakil rakyat ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Pertemuan tatap muka yang berlangsung sejak Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026) ini melibatkan jajaran Pemprov Sultra, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta kalangan akademisi perguruan tinggi setempat.

Kepastian Kewenangan Pengelolaan Laut

Dalam ruang diskusi, Hendry menggarisbawahi perbedaan mendasar antara karakteristik wilayah kontinental dan kepulauan. Jarak antarpulau yang membentang luas menuntut pendekatan regulasi yang spesifik, terutama dalam memangkas ongkos transportasi logistik serta mengoptimalkan sumber daya kelautan daerah.

"Kita ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah," tegasnya.

Sebuah poin utama yang menjadi bahan bahasan adalah pembagian porsi kewenangan perairan agar terhindar dari tumpang tindih aturan ataupun kekosongan hukum. Mengacu pada bahan akademik yang telah disusun, pemerintah tingkat kabupaten atau kota kepulauan diproyeksikan mendapat kewenangan pengelolaan laut hingga batas empat mil.

Sementara itu, tingkat provinsi akan memegang kendali dari batas empat hingga dua belas mil. Distribusi wewenang ini dirancang demi memperkuat kemandirian setiap jenjang pemerintahan lokal, diimbangi dengan kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa perbatasan.

Dukungan Fiskal dan Konektivitas

Lebih jauh, kebijakan afirmatif berupa Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi sorotan penting sang legislator. Realitas geografis yang menantang membuat beban biaya pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir dan pulau kecil membengkak berkali lipat dibandingkan kawasan daratan.

"Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya," paparnya.

Skema pendanaan khusus ini diharapkan mampu memacu kelengkapan fasilitas pelabuhan, jaringan telekomunikasi, dan sistem distribusi barang antarwilayah. Integrasi seluruh elemen tersebut dipandang sebagai satu kesatuan sistem ekonomi yang harus dibangun, guna memastikan seluruh penduduk kepulauan dapat menikmati kehadiran negara melalui kemudahan akses layanan dasar.

Cegah Ketimpangan Status Daerah

Dari sisi akademisi, sebuah catatan kritis turut mewarnai pertemuan tersebut, yakni mengenai penetapan status administratif daerah kepulauan. Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra, baru lima wilayah yang tercatat dalam lampiran draf RUU. Kelima wilayah itu meliputi Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, serta Wakatobi.

Merespons aspirasi tersebut, Hendry menjamin seluruh catatan dari pemerintah daerah dan perguruan tinggi akan dibawa ke meja pembahasan Pansus selanjutnya. Langkah ini menjadi wujud kehati-hatian agar regulasi yang disahkan kelak tidak justru memicu ketidaksetaraan antarwilayah dengan karakter geografis yang serupa.

"Kita ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan," pungkasnya. ***