
JAKARTA - Arena praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menampilkan adu argumen terkait kelengkapan prosedur penyidikan. Polri, yang bertindak sebagai Termohon II, memaparkan rangkaian langkah hukum mereka untuk mematahkan klaim pemohon, Rabu (19/8/2026).
Pihak pemohon menggugat keabsahan proses hukum, menuntut pembatalan status tersangka, serta mempermasalahkan operasi penggeledahan di rumah kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026). Pemohon menilai langkah penyidik tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku.
Rincian Keterangan Saksi
Menanggapi gugatan tersebut, perwakilan Kortastipidkor Polri memastikan instansinya bergerak berlandaskan bukti. Penetapan tersangka dikukuhkan pasca gelar perkara pada 10 Juli 2026, dengan bekal pemeriksaan berlapis.
"Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," urai perwakilan kepolisian di ruang sidang.
Polri merinci bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 16 saksi serta tiga tenaga ahli. Tindakan penyitaan juga didasarkan pada dokumen resmi SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam sidang yang sama, pihak penyidik menguraikan dasar perkara yang membelit eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Kasus ini bermuara pada penanganan hukum perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada rentang tahun 2020 hingga 2025.
Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang diikuti dengan upaya pencucian uang. "Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.***