TEMBILAHAN, GORIAU.COM - 6 dari 7 fraksi yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mempertanyakan ‎usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat, bahkan 1 fraksi, yaitu fraksi Demokrat menolak Ranperda usulan Bupati Inhil Tersebut.‎

Menanggapi hal itu, dalam pidato jawaban Bupati yang dibacakan Wabup Inhil, Rosman Malomo, ia menjawab semua pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi sebelumnya.

Ranperda Desa Adat di Kabupaten Inhil, dimana dalam hal ini mengajukan 28 Desa menjadi Desa Adat, pada prinsipnya dikatakan Wabup masih memungkinkan untuk dikurangi atau ditambah dan tidak harus mutlak ditetapkan menjadi Desa Adat.

''Namun demikian, berdasarkan hasil konsultasi dengan berbagai pihak diantaranya Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) serta surat Gubernur Riau  nomor 414 / BPM Bangdes / 2015 /961 18 Maret 2015 perihal petunjuk dan penegasan tentang penetapan Desa Adat,'' jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, dikatakan Rosman memang tidak ada satupun desa di Inhil yang menerapkan Hukum Adat, namun disebagian kecil belahan Negeri Seribu Parit ini, dikatakannya nilai-nilai adat itu masih ada dan dipertahankan.

''Mekanisme tentang Desa Adat adalah suatu formula yang coba kami usulkan dalam rangka melengkapi proses pembentukan Desa Adat sebagaimana yang diharapkan,'' tutup Wabup Inhil.(ayu)