PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 2.220 botol minuman keras (Miras) ilegal tanpa dokumen, dengan kadar alkohol 45 persen, disita jajaran Polsek Bandar Seikijang Pelalawan. Miras tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Manggarai Utara, Tebet Jakarta, menggunakan jasa ekspedisi. Selain Miras, polisi juga menangkap supir pembawa minuman haram itu.

Upaya penyelundupan ribuan botol Miras ini digagalkan jajaran Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bandar Seikijang, Sabtu (9/5/2015) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu polisi mencurigai satu unit mobil jenis truck box Dyna warna merah, dengan nomor polisi B 9687 KCC, yang terjaring razia tepat di depan Mapolsek.

Saat ditanya, sang supir bernama Januar Hardi (28) mengaku bila barang ekspedisi yang ia bawa adalah berupa jamu. Karena gelagat yang mencurigakan, petugas lalu melakukan penggeledahan. "Kita temukan 1.080 botol Black Label, 360 botol Bacardi, 240 botol Martell, serta 540 botol Red Label," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Minuman keras dengan kadar alkohol 45 persen tersebut, sambungnya, tidak dilengkapi dokumen yang sah. Modusnya, pihak ekspedisi mengatakan kepada sang supir bahwa barang itu adalah berupa minuman ringan dan jamu. "Barang ini berasal dari Pekanbaru dengn tujuan Manggarai Utara Tebet Jakarta," beber AKBP Guntur.

Dalam menjalankan aksi penyelundupan ini, supir Januar yang merupakan warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini diberi upah sebesar Rp4.190.000. "Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, supir dan barang bukti miras ini langsung kita amankan ke Mapolsek Bandar Sei Kijang," tutupnya, Minggu (10/5/2015) siang. (had)