PANGKALAN KERINCI - Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan disegel oleh pemiliknya karena belum membayar uang sewa ruko.

Informasi yang diterima, Selasa (29/1/2019), sekretariat KNPI yang berada di Jalan Akasia, Kota Pangkalan Kerinci ini sudah menunggak uang sewa selama tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember.

"Sudah nunggak 3 bulan, terhitung dari bulan Oktober, November dan Desember 2018. Sekarang barang-barang disita sama pemilik ruko," tutur sumber, kepada GoRiau.

Dengan menempati ruko dua lantai dijadikan sebagai sekretariat tersebut, DPD KNPI Kabupaten Pelalawan harus membayar pemilik ruko sebesar Rp 20 juta per tahun.

Informasi yang didapat, pada tahun 2017 DPD KNPI Kabupaten Pelalawan mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sebesar Rp 250 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 350 juta.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan tidak benar ada penyegelan terhadap sekretariat KNPI di Jalan Akasia, Kota Pangkalan Kerinci.

"Kita belum ada informasi kalau disegel," ucapnya, melalui sambungan telepon.

Namun ia menjelaskan, tidak benar kantor KNPI disegel. "Ruko itu mau dijual oleh pemiliknya jadi tidak boleh diperpanjang. Jadi sementara barang-barang disitu dulu menjelang ada pembeli ruko. Anggota kita sedang mencari tempat baru," jelas Adi Sukemi. ***