TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau, Iramsi, Senin (28/1/2019) lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pengguna ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2017 lalu.

"Iya, kemaren sudah ditahan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kini, kita sedang menunggu jadwal pelimpahan dari Kejari Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Selasa (29/1/2019) pagi di Telukkuantan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada medio 2018, Iramsi memang tidak ditahan. Sebab, selama proses penyelidikan dan penyidikan, dia bersikap kooperatif.

Ia ditahan karena akan dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Perkara ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, pihak yang mengeluarkan ijazah paket A dan B milik Iramsi.

Iramsi mengakui bahwa ia mendapatkan ijazah tersebut dengan cara-cara yang tidak sah. Waktu itu, ia datang ke Dinas Pendidikan Dharmasraya menjumpai koleganya.

"Pokoknya tenang saja. Bisa kita selesaikan," ujar Iramsi menirukan koleganya waktu itu.

Terkait jadwal pelimpahan ke Kejari Kuansing, Mochamad Fitri Adhy, SH selaku Kasi Pidum menjawab prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari Kuansing," ujar Adhy. ***