BENGKALIS, GORIAU.COM - KPU Bengkalis terus melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang lolos verifikasi secara nasional. Namun dari verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang lolos, KPU menemukan sejumlah parpol yang pengurusnya tidak berada di Bengkalis saat diverifikasi.

Ketua KPU Bengkalis Iskandar mengemukakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan meliputi verifikasi kepengurusan parpol di tingkat kabupaten. Selanjutnya juga dilakukan verifikasi faktual oleh KPU terhadap domisili atau keabsahan kantor parpol, serta status kantor yang dipergunakan untuk operasional partai.

''Pada saat melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan maupun status pengurus parpol di tingkat kabupaten, kita menemukan ada parpol pada saat dilaksanakan verifikasi pengurus hariannya seperti ketua atau sekretaris dan bendahara tidak berada di tempat,'' ungkap Iskandar, Rabu (7/11/2012).

Ia menyebutkan, soal kepengurusan tersebut KPUD meminta seluruh parpol yang belum melengkapi struktur kepengurusan agar melengkapi secepatnya. Juga soal keberadaan pengurus harian, seperti ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua, wakil sekretaris dan lainnya diharapkan pada saat verifikasi faktual dilaksanakan berada di kantornya.

Menurutnya lagi, KPUD juga masih mempelajari hasil laporan parpol soal status kantor mereka di tingkat kabupaten, karena salah satu syarat yang diatur bagi parpol adalah memiliki kantor permanen, apakah itu sewa atau milik sendiri sehingga sewaktu-waktu KPUD ada keperluan tidak berpindah-pindah ke tempat lain.

''Seluruh parpol sudah kita datangi diverifikasi faktual. Memang masih ada pengurus yang tidak lengkap saat diverifikasi, baik keberadaannya secara langsung sesuai berkas kepengurusan yang disampaikan ke KPUD,'' ungkap Iskandar.

Terakhir, setelah dilaksanakan verifikasi kepengurusan dan domisili kantor, KPUD juga tengah melaksanakan verifikasi faktual soal kartu tanda anggota (KTA) seperti yang disampaikan ke KPUD saat pendaftaran lalu. KPUD sendiri akan melakukan sample acak terhadap keberadaan anggota parpol seperti di KTA. (jfk)