JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai, menanggapi Keppres 39/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Fakta bahwa Moenek masih menjabat sebagai Sekjen DPD pasca Keppres tersebut, menurut Yorrys, berimpilikasi pada persoalan pidana.

"Selama ini semua keputusan baik administrasi dan anggaran yang ditandatangani beliau (pasca Kepress, red) itu pidana. Ini yang jadi persoalan. Kalau saya (pikir, red) ini masalah internal. Saya kira sekjen salah," kata Yorrys dikutip dari kumparan.com,Rabu (23/9/2020).

Yorrys mengungkap Moenek akan purna tugas pada 10 November, namun Moenek yang membentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.

"Ini terkesan dia jadi ketua Pansel yang sesuai UU ASN enggak boleh, sementara dalam tatib kita disebut timsel. Tadi dia bilang enggak bisa saya harus pakai pansel, itu kan istilah saja. Ini dia ngotot. Saya bilang enggak bisa. Mereka besok Rapim karena ini berbeda pendapat," tuturnya.

Sebelumnya, 19 September 2020, senator ramai-ramai mempersoalkan hal ini. Intsiawati Ayus misalnya, menyebut bahwa "Panitia Seleksi (Pansel) Sekjen yang dibentuk saat ini, tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur Anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI,".

Sementara belum ada pernyataan resmi dari Moenek, lansiran kumparan menyebut bahwa pihak Sekjen bersandar pada aturan yang membolehkan pejabat menempati jabatannya hingga ada pejabat baru yang dilantik. Inilah alasan kenapa Moenek masih menjabat Sekjen pasca Keppres.***