JAKARTA - Praktisi hukum Ari Yusuf Amir berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan.

Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

Sidang terbuka dipimpin Fathul Wahid, Rektor UII. Sementara selaku promotor dalam sidang terbuka itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dengan Co-Promoter, Dr Siti Anisah.

Anggota penguji diantaranya, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya dan Dr. Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.

Dalam sidang terbuka tersebut, pengacara senior yang juga pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul 'Sistem Pertanggungjawaban Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana'.

"Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggungjawab pidana," kata Ari kepada para wartawan usai menjalani sidang terbuka.

Rektor UII yang juga Ketua Sidang terbuka promosi doktor, Fathul Wahid memberikan ucapan selamat kepada Ari yang telah berhasil meraih gelar doktor. "Saya berikan selamat kepada Ari Yusuf Amir," kata Fathul saat menutup sidang terbuka.

Dalam disertasinya itu, Ari mengulas bahwa banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali tidak lepas dari peran korporasi.

Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Juga kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan dibidang teknologi, korupsi dan sebagainya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata 'perseroan' dan kata 'terbatas'.

"'Perseroan' maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata 'terbatas' bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham," Ari menerangkan.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest.

Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

Namun lanjut Ari, dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional.

"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham," tukasnya.***