TELUKKUANTAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melakukan rapat untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 pada 6 November 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Mardansyah, Jumat (8/11/2019) di Telukkuantan.

"Rapat sudah dilaksanakan dan hasilnya sudah ada. Hanya saja, saya belum berani menyampaikan rincian ke publik karena SK-nya belum ditandatangani Pak Bupati. Mana tahu nanti ada masukan dari Pak Bupati," ujar Mardansyah.

Mardansyah menegaskan bahwa proses penentuan UMK Kuansing 2020 tetap mengacu kepada aturan yang ada. Terutama surat Menteri Tenaga Kerja RI nomor 308 tahun 2019 tentang kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.

Untuk diketahui, UMK Kuansing pada tahun 2019 ini sebesar Rp2,9 jutaan. Jika mengacu pada surat Menaker 308 tahun 2019, maka UMK Kuansing pada 2020 mendatang di atas Rp3 jutaan.***