KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan, tindakan hukum tersebut dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu di lapangan.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujarnya.

Barang Bukti Ratusan Gram Emas Disita

Sebelum penggeledahan di lokasi tersebut, Tim Subdit IV telah melaksanakan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selama proses penggeledahan di Toko Emas Syafira, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan seberat ratusan gram emas dengan berbagai model. Selain itu, aparat turut menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Petugas juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar dari lokasi kejadian.

Dokumen dan Buku Pencatatan Turut Diamankan

Tidak hanya perhiasan dan peralatan peleburan, tim penyidik juga membawa satu buku tabungan Bank BRI serta satu buku pencatatan penjualan yang mencakup tahun 2025 hingga 2026.

Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah tim mengantongi surat izin penggeledahan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” pungkasnya.***