KAMPAR – Perjuangan masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru. Tak ingin warisan leluhur hilang tanpa kepastian hukum, masyarakat adat kini mendorong pemerintah mengakui keberadaan wilayah adat seluas sekitar 38.000 hektare, termasuk sekitar 14.700 hektare tanah ulayat.

Tekad tersebut ditegaskan dalam Musyawarah Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis yang digelar di Balai Adat Putri Sulung, Senin (10/8/2026).

Musyawarah yang dibuka Wakil Bupati Kampar, Misharti, itu menghasilkan lima keputusan strategis yang menjadi pijakan masyarakat adat untuk memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.

Bagi masyarakat adat, perjuangan ini bukan sekadar mengejar pengakuan administratif. Di balik luasan wilayah tersebut terdapat sejarah panjang, struktur adat, tanah ulayat dan kehidupan anak kemenakan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Lima Keputusan, Satu Tekad

Keputusan pertama, masyarakat adat sepakat mengirimkan surat kepada Bupati Kampar untuk memohon pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.

Pengakuan pemerintah dinilai menjadi pintu penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk wilayah dan tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Keputusan kedua, musyawarah memberikan mandat kepada Suardi, Datuk Maha Raja Besar alias Datuk Bosou, bersama empat Penghulu Adat dan satu Panglima Dubalang Adat untuk mengurus tindak lanjut administrasi dan proses pengajuan pengakuan tersebut.

Suardi merupakan Pucuk Pimpinan Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis atau Datuk Pucuk.

Dalam struktur adat, Datuk Pucuk membawahi empat Penghulu Adat, yakni Datuk Singo, Datuk Penghulu Mudo, Datuk Marajo Mudo dan Datuk Ganti Marajo yang berada di Desa Pangkalan Baru.

Suardi mengatakan, pengakuan tersebut penting agar warisan leluhur memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita ingin apa yang diwariskan oleh para leluhur ini memiliki kejelasan dan pengakuan. Karena itu, prosesnya harus kita lakukan secara bersama-sama, berdasarkan tombo adat dan batas-batas yang telah diwariskan kepada kita,” kata Suardi, Selasa (11/8/2026).

38 Ribu Hektare, Tapi Tanah Ulayat 14.700 Hektare

Keputusan ketiga menyangkut pemetaan wilayah adat.

Masyarakat adat sepakat menggunakan tombo adat sebagai salah satu rujukan dalam menentukan sempadan wilayah. Batas-batas tersebut selanjutnya akan dikonversikan ke dalam koordinat untuk menghasilkan peta wilayah adat yang lebih terukur.

Suardi menegaskan, angka 38.000 hektare merupakan keseluruhan wilayah adat, bukan seluruhnya tanah ulayat.

“Dari sekitar 38.000 hektare wilayah adat tersebut, terdapat sekitar 14.700 hektare tanah ulayat,” jelasnya.

Penegasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami luasan wilayah yang diperjuangkan.

Dengan demikian, wilayah adat merupakan cakupan keseluruhan ruang adat Kenegerian Buluh Nipis, sedangkan tanah ulayat merupakan bagian di dalamnya yang memiliki kedudukan khusus berdasarkan adat.

“Pemetaan menjadi langkah penting agar batas-batas wilayah adat yang selama ini berpedoman pada tombo adat dapat diterjemahkan dalam bentuk koordinat dan peta,” ujarnya.

Tanah Ulayat Bukan Komoditas

Keputusan keempat menegaskan kedudukan tanah ulayat.

Tanah ulayat mencakup tanah kampung dan bekas kampung serta tanah bekas perladangan berbanjar yang digunakan anak kemenakan untuk menjalankan kehidupan dan kegiatan ekonomi.

Namun musyawarah memberikan garis tegas: tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan.

“Tanah ulayat tidak ditempatkan hanya sebagai aset ekonomi. Lebih dari itu, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan adat, memiliki fungsi sosial dan menjadi ruang kehidupan anak kemenakan dari generasi ke generasi,” tegas Suardi.

H. Nasrun Efendi, Datuk Ganti Marajo, mengatakan keputusan tersebut bukan sekadar aturan, tetapi menyangkut marwah adat.

“Tanah ulayat ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi menyangkut marwah adat dan kehidupan anak kemenakan. Karena itu, keputusan yang sudah disepakati harus kita jaga dan kita laksanakan bersama,” katanya.

Aturan Adat Akan Diperkuat

Keputusan kelima, musyawarah memberikan kuasa kepada Suardi bersama empat Penghulu Adat dan dua orang pakar untuk menyusun Rancangan Peraturan Adat.

Rancangan tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan adat, di antaranya mengenai pancung alas serta tata cara baolek nikah kawin.

Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan adat diharapkan tidak hanya bergantung pada tradisi lisan, tetapi memiliki pedoman tertulis yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Bukan Sekadar Angka 38 Ribu Hektare

Perjuangan masyarakat adat Buluh Nipis memiliki akar sejarah yang panjang.

Kenegerian Buluh Nipis secara historis memiliki keterkaitan dengan Pagaruyung. Dalam sejarah Buluh Nipis disebut sosok Saimangun bergelar Bagindo Maha Raja Besar, yang berasal dari Pagaruyung dan kemudian merantau ke wilayah Buluh Nipis.

Di wilayah tersebut, adat dan tata pemerintahan adat berkembang dan diwariskan hingga kini.

Jejak sejarah itu masih terlihat dari keberadaan struktur pemangku adat, hubungan adat dengan anak kemenakan serta keberadaan tanah ulayat.

Karena itu, ketika masyarakat adat berbicara mengenai 38 ribu hektare, yang diperjuangkan bukan sekadar hamparan tanah.

Ada sejarah yang ingin dipertahankan. Ada marwah adat yang ingin dijaga. Ada tanah ulayat yang tidak ingin kehilangan kedudukannya. Dan ada masa depan anak kemenakan yang ingin tetap memiliki ruang kehidupan.

Kenegerian Buluh Nipis kini meliputi empat desa, yakni Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Desa Pangkalan Serik dan Desa Pangkalan Baru.

Keempat desa tersebut memiliki keterkaitan dengan kehidupan dan struktur adat Kenegerian Buluh Nipis.

Karena itu, pemetaan wilayah menjadi pekerjaan penting setelah musyawarah. Batas-batas berdasarkan tombo adat akan diterjemahkan ke dalam koordinat sehingga dapat dituangkan dalam peta yang lebih jelas dan terukur.

Menunggu Pengakuan Pemerintah

Lima keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah kini menjadi modal awal bagi masyarakat adat Buluh Nipis untuk melangkah lebih jauh.

Surat pengajuan pengakuan akan disampaikan kepada Bupati Kampar. Proses administrasi masyarakat hukum adat akan dilakukan. Pemetaan wilayah adat sekitar 38.000 hektare disiapkan. Tanah ulayat sekitar 14.700 hektare ditegaskan kedudukannya. Sementara aturan adat mulai disusun.

Semua bermuara pada satu tujuan: memastikan keberadaan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis mendapat pengakuan dan memiliki kepastian hukum.

Kini bola berada di tangan pemerintah.

Bagi masyarakat adat Buluh Nipis, pengakuan bukan sekadar selembar keputusan.

Pengakuan itu adalah kepastian bahwa sejarah leluhur, adat, wilayah dan tanah ulayat mereka tetap memiliki tempat di masa depan. ***