
JAKARTA - Pihak kepolisian menjadwalkan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Sutrimo, mantan staf Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini ditempuh untuk mendalami penyebab kematian almarhum yang dilaporkan dalam kondisi janggal di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa interaksi terakhir antara almarhum dan keluarganya di Banyumas berjalan lancar tanpa indikasi masalah kesehatan. Berdasarkan data komunikasi, Sutrimo mengirimkan foto makanan berformat ayam goreng Lamongan pada pukul 03.18 WIB, dilanjutkan foto dirinya di seberang rumah utama Febrie Adriansyah pada pukul 04.00 WIB.
"Jam 04.00 dia juga ngirim foto dia lagi duduk di seberang rumah utamanya Pak Febrie," ungkap Aan saat memberikan keterangan kepada awak media via telepon.
Keluarga baru menyadari adanya pesan masuk ketika adik almarhum memeriksa ponsel pada pagi hari. Meskipun pesan tersebut terbaca, pesan itu tidak kunjung mendapat balasan dari Sutrimo.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 08.30 WIB, pihak keluarga dikejutkan oleh panggilan dari nomor telepon seluler almarhum. Seorang penelepon yang mengaku sebagai rekan kerja Sutrimo menyampaikan kabar bahwa almarhum telah meninggal dunia.
Aan menegaskan, riwayat percakapan WhatsApp antara tanggal 19 hingga 23 Juli 2026 memperlihatkan suasana yang baik dan tidak ada keluhan sakit yang disampaikan. Almarhum bahkan menikmati aktivitasnya di Jakarta dan memiliki hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya.
Kendati terdapat riwayat keluhan sakit gula dan kaki bengkak sebelum keberangkatannya ke ibu kota, komunikasi harian almarhum berlangsung normal. Melalui proses ekshumasi ini, penyidik kepolisian diharapkan dapat menguak penyebab pasti kematian almarhum secara transparan.***