PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau menggelar sidang etik kasus polisi wanita (Polwan), Brigadir Ira Delfia yang diduga menganiaya wanita di Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27). Sidang itu digelar Kamis (6/10/2022) sore kemarin secara tertutup.

"Kemaren sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Sidang perdana kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun tidak disebut berapa saksi dan siapa saja saksi diperiksa dalam sidang tersebut.

"Kemarin pemeriksaan saksi-saksi. Jadwal sidang akan berlanjut Senin lusa," katanya.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat. Ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.

Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya. ***