
RENGAT- Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Inhu, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Rabu (16/12/2015), siang tadi berjalan aman dan lancar.
Namun sebelum acara dimulai, saksi Paslon urut 1 H Tengku Muhktaruddin-Hj Aminah (TM-Amin) menolak keras penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu periode tahun 2015-2020 dan menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat KPU Inhu tahun 2015 serta menarik diri dari proses rekapitulasi yang dilangsungkan KPU.
Aksi penolakan tersebut ditandai Walk Out oleh saksi Paslon urut 1 H Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah yang dimandatkan parpol pengusung untuk menghadiri pada rapat pleno tersebut.
Sebelum memilih keluar dari ruangan pleno KPU dan saat Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh membacakan Tatip (tata tertip) pelaksanaan pleno, saksi paslon urut 1 yang diwakili Iwan Kurniawan menyampaikan interupsi dan meminta waktu untuk membacakan surat dari Paslon TM-Amin.
Dalam surat bernomor : 19/TM- AMIN/Kab-Inhu/XII/2015, saksi Paslon urut 1 menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Priode 2015-2020 serta penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Inhu tahun 2015 tersebut.
Dasar penolakan yang diajukan saksi paslon urut 1 itu yaitu, ditemukannya penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 yang cacat, sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak demokrasi masyarakat Inhu.
Adapun dugaan-dugaan tersebut yaitu, penyelenggaraan Pilkada Inhu tidak demokratis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (konstitusi) NKRI.
Sebagai pelaksana, KPU Inhu dinilai tidak jujur, tidak adil dan tidak terbuka. Ditemukannya sejumlah tindakan pidana, kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara dan aparatur pemerintah serta dengan pihak-pihak lain dengan tujuan tertentu, hingga pemilu jadi tidak jujur dan tidak adil.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa telah terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan KPU Inhu.
"Dengan demikian, atas beberapa pertimbangan tersebut, kami atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu sebagai pengemban mandat suara rakyat, sesuai pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami," tegas Iwan saat membacakan surat mandat yang ditandatangani H Tengku Mukhtaruddin itu sembari keluar dari ruangan pleno.
Menyikapi hal tersebut, Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh menyatakan bahwa, hal tersebut merupakan hak mereka. "Kita mengucapkan terima kasih kepada saksi Paslon urut 1 yang telah meninggalkan ruangan rapat pleno ini dan itu adalah hak mereka. Namun demikian, pernyataan tersebut tidak akan menghentikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Inhu 9 Desember 2015," sebut Hendri dengan tegas.***