
PEKANBARU – Peristiwa menggemparkan terjadi di kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial YL alias Jefri, diduga kuat melakukan tindak pidana penculikan, persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 15 tahun. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan dengan kostum badut, telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tampan.
Kejadian bermula pada Rabu, 3 Mei 2023, ketika korban berangkat sekolah dan tidak kembali pulang. "Setelah pulang sekolah sekira jam 14.00 Wib, korban yang masih berpakaian sekolah tidak pulang ke rumahnya melainkan pergi tanpa izin kepada kedua orang tuanya, ia menemui seorang laki-laki bernama YL di depan RS Eka Hospital Jl. Soekarno hatta Pekanbaru," ungkap MB, ayah kandung korban, dalam laporannya kepada polisi.
Menurut penjelasan MB, sang anak, SAS, kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah kontrakannya yang berlokasi di Jl. Seroja, Kel. Tobek Godang, Kec. Binawidya, Pekanbaru.
MB melanjutkan, "Sesampainya disana sekira jam 21.30 Wib pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, kami menanyakan kepada badut lain yang ada disana yang bernama JL sambil memperlihatkan foto laki-laki yang ada di handphone korban. Tiba-tiba laki-laki yang berpakaian badut tersebut langsung kabur lalu kami langsung mengejar hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan."
Dari hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui telah membawa korban ke rumah kontrakannya sejak 3 Mei 2023 dan melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali selama korban berada di rumah kontrakan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald P. Siagian SIK.M.si, Selasa (9/5/2023) membenarkan kejadian tersebut. "Korban berada di rumah kontrakan pelaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023. Selama 5 (lima) hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku namun setiap pelaku keluar pergi menjadi Badut, korban ditinggalkan di dalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain," ujar Kapolresta.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan memproses hukum pelaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Kombes Jefri. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keberadaan anak-anak mereka. ***