
SELATPANJANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengurai persoalan tunda bayar yang membebani keuangan daerah mulai menunjukkan hasil. Di tengah kondisi fiskal yang masih ketat, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menyelesaikan pembayaran kewajiban lama senilai Rp125.877.650.821,53 atau sekitar 65 persen dari total tunda bayar yang diwarisi dari tahun anggaran sebelumnya.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, mengungkapkan bahwa total kewajiban tunda bayar yang harus ditanggung pemerintah daerah dari tahun anggaran 2024 dan 2025 mencapai Rp193.816.816.850,01. Jumlah tersebut terdiri dari tunda bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp118.897.874.282,73 dan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp74.918.942.567,28.
"Dari total kewajiban Rp193,8 miliar itu, sampai saat ini sudah berhasil kita bayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Artinya sebagian besar kewajiban lama sudah dapat diselesaikan meskipun kondisi fiskal daerah masih cukup berat," ungkap Fajar, Kamis (4/6/2026).
Dari total pembayaran yang telah direalisasikan tersebut, pembayaran terhadap tunda bayar Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp68.196.879.337,28 atau sekitar 57,36 persen dari total kewajiban tahun tersebut.
Sementara untuk kewajiban Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp57.680.771.484,25 atau sekitar 76,99 persen dari total tunda bayar tahun 2025.
Artinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan sekitar 64,95 persen dari total kewajiban tunda bayar yang berasal dari tahun anggaran 2024 dan 2025, sehingga tersisa 35,05 persen atau Rp67.938.166.028,48 yang masih harus diselesaikan. Rinciannya, sisa kewajiban Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp50.700.994.945,45 dan sisa kewajiban Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp17.237.171.083,03.
Menurut Fajar, sebagian besar tagihan pihak ketiga yang selama ini menjadi perhatian publik telah berhasil diselesaikan. Sebagian besar yang masih tersisa merupakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Sekarang kewajiban kepada pihak ketiga tinggal sekitar 10 persen dari total sisa tunda bayar yang ada. Sebagian besar yang masih tersisa merupakan pembayaran TPP dan ADD yang terus kita selesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian tunda bayar dilakukan secara hati-hati karena pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai kebutuhan rutin pemerintahan yang nilainya sangat besar setiap bulan.
Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebesar Rp1.162.416.313.157,00. Namun pendapatan daerah yang diproyeksikan dapat direalisasikan hanya sebesar Rp965.980.940.876,00 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp196.435.372.281,00.
Dari total pendapatan tersebut, transfer pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp806.980.940.876,00, transfer Pemerintah Provinsi Riau sekitar Rp44.000.000.000,00 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp115.000.000.000,00.
Meski demikian, tidak seluruh dana transfer pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebesar Rp177.191.628.000,00 langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat seperti guru, sekolah, puskesmas dan pemerintah desa.
Dana yang benar-benar masuk ke RKUD hanya sekitar Rp629.789.312.876,00 dan diterima secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata sekitar Rp44.984.950.919,00.
Di sisi lain, kebutuhan belanja rutin pemerintah daerah hampir menghabiskan seluruh penerimaan tersebut. Untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK dibutuhkan sekitar Rp19 miliar per bulan. Ditambah gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp3 miliar, tenaga outsourcing sekitar Rp1 miliar, pembayaran listrik, operasional perkantoran, ADD, TPP, tunjangan pimpinan daerah serta berbagai kewajiban lainnya.
"Karena itu pengaturan arus kas harus dilakukan secara sangat cermat. Pemerintah harus mampu membayar kewajiban lama sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan," jelas Fajar.
Selain menghadapi kewajiban tunda bayar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga masih memiliki hak penerimaan berupa dana tunda salur dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi meski penyaluran tidak penuh.
Berdasarkan data BPKAD, total dana tunda salur periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp137.208.876.000,00.Jumlah tersebut terdiri dari tunda salur Tahun 2023 sebesar Rp22.470.176.000,00 dan tunda salur Tahun 2024 sebesar Rp114.738.700.000,00.
Menurut Fajar, dana tunda salur tahun 2023 dan 2024 tersebut pada prinsipnya telah dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan menjadi salah satu sumber yang membantu memperkuat kondisi kas daerah.Sedangkan dana tunda salur Tahun 2025 hingga saat ini masih menunggu proses audit dan verifikasi sebelum dapat direalisasikan.
Meski masih menghadapi berbagai keterbatasan, pemerintah daerah memastikan komitmen penyelesaian tunda bayar tetap menjadi prioritas. Di saat yang sama, program pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, bantuan masyarakat serta berbagai program strategis daerah tetap diupayakan berjalan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
"Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kewajiban masa lalu harus diselesaikan, hak ASN dan desa harus dipenuhi, sementara pembangunan untuk masyarakat juga tidak boleh berhenti. Itu yang saat ini terus kami jaga melalui pengelolaan keuangan yang hati-hati dan terukur," tutup Fajar. ***