JAKARTA  - Pimpinan MPR menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lain hadir sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.Dalam pertemuan tersebut membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dan PBNU sepakat terkait hal tersebut merujuk pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon pada 2012."Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MPR apakah akan dilakukan terbatas atau menyeluruh. Namun dia menjelaskan amandemen 1945 adalah sebuah keharusan."Bahwa amandemen sudah keharusan, ada amandemen 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," kata Said.PKS Beri Dua Syarat Jika Amandemen DilakukanTidak hanya ke ormas saja, Pimpinan MPR kemarin juga mengunjungi PKS, kemarin. Setelah melakukan pertemuan tertutup Presiden PKS Sohibul Iman meminta agar amandemen konstitusi itu dilandaskan pada kehendak rakyat Indonesia. Bukan segelintir elit apalagi penguasa."PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul usai pertemuan dengan MPR di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11/2019).Jika rakyat menghendaki amandemen, kata dia PKS memberikan dua prasyarat yang harus dilakukan dalam amandemen tersebut. Salah satunya adalah pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.Hal ini, menurut Sohibul sebagai bentuk komitmen PKS terhadap perang melawan korupsi. "Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat," kata dia.Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, PKS juga meminta supaya lembaga tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Bukan hanya terpusat di Jakarta.Selain itu, syarat kedua yang diminta PKS adalah partai itu mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 2 dalam konstitusi menyangkut MPR."Yang berbunyi: 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'," kata dia.Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak itu mesti diganti dengan musyawarah mufakat. Mengingat musyawarah mufakat merupakan semangat dalam nilai-nilai Pancasila."Jika tidak terpenuhinya mufakat, baru kemudian diputuskan dengan suara terbanyak," jelas Presiden PKS itu.***