PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah Provinsi Riau tidak pernah ada habisnya. Barusan, pada Selasa (20/8/2013), aparat Kepolisian Resert Kabupaten Indragiri Hulu bahkan berhasil mengamankan 2,2 kilogram ganja kering serta menangkap tiga pelaku pemiliknya.

Tiga pelaku yang dimaksud masing-masing adalah An (21), Pd (21), dan YP (21). Ketiganya merupakan warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Rabu (21/8/2013), mengatakan, kronologi penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.

Para pelaku ketika itu, kata dia, dilaporkan hendak melakukan transaksi dengan seorang pecandu di dalam perkebunan kelapa sawit yang berlokai di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, kata Hermansyah, anggota kemudian memeriksa ketiga pelaku dan akhirnya menemukan barang bukti beruka daun ganja kering yang setelah ditimbang beratnya mencapai 2,2 kilogram.

Ketika itu, kata dia, menurut patugas di lapangan, tersangka datang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1624 PN warna silver.

Sementara pembeli narkotika tersebut, kata dia, dikabarkan adalah anggota polisi yang tengah menyamar sebagai konsumen. "Saat ini ketika tersangka telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut. Pengembangan kasus masih akan dilakukan di Polres Indragiri Hulu," katanya.(fzr)