
PEKANBARU, GORIAU.COM -Dua kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni DD dan RH pada Selasa (20/8/2013) berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Riau tanpa ada perlawanan berarti. Bersama keduanya, aparat juga mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Rabu (21/8/2013), mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB atau beberapa saat setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat.
Untuk tersangka RH kata dia, diamankan anggota dari Direktorat Narkoba Polda Riau di rumahnya yang berada di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru. Sementara untuk tersangka, DD, diamankan setelah hasil pengembangan dari tersangka RH.
Kronologinya, demikian Hermansyah, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahya di tempat kejadian perkara (TKP) ada yang secara tanpa hak milik, menguasai dan menjual narkotika.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, anggota kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian serta penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggammerk Nokia.
Setelah berhasil mengamankan RH, kata Hermansyah, anggota kemudian melakukan pengembangan kasus, dimana sekitar pukul 01.30 WIB pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap terangka lainnya berinisial DD.
DD diamankan saat berada di rumahnya yakni di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. "Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena indikasinya, mereka (RH dan DD) hanya bertindak sebagai kurir. Itu artinya, masih ada bandar besar lainnya," kata Hermansyah.(fzr)