
TELUKKUANTAN – Partai Nasdem mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Muslim, AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. DPRD Kuansing sudah menerima surat permohonan PAW tersebut.
Napisman, Sekretaris DPRD Kuansing, mengatakan permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Nasdem masuk ke DPRD pada hari ini.
"Tadi sudah masuk surat pergantian antar waktu dari Nasdem atas nama Muslim," kata Napisman kepada GoRiau.com, Kamis (13/3/2025) sore di Telukkuantan.
Surat permohonan PAW tersebut diteken oleh Wakil Ketua Nasdem Kuansing Mahmudin. Dalam surat tersebut dinyatakan PAW terhadap Muslim dengan calon penggantinya adalah Efendi.
"Mengundurkan diri," jawab Napisman ketika ditanya alasan Nasdem PAW Muslim.
Dengan masuknya surat ini, DPRD Kuansing segera memproses PAW Muslim ke Efendi. Menurut Napisman, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen dari partai hingga berkas perorangan calon pengganti.
"Dalam tujuh hari harus sudah lengkap. Kemudian, kita sampaikan ke Gubernur Riau melalui Bupati Kuansing. Bupati mengeluarkan surat pengantar dalam jangka tujuh hari. Kemudian, nantinya di gubernur juga tujuh hari," papar Napisman.
Sementara itu, DPD Partai Nasdem Kuansing mengatakan bahwa Muslim sudah diberhentikan atau dipecat dari keanggotaan partai.
"H. Muslim dipecat atau diberhentikan," kata Efendi, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kuansing. Menurutnya, Muslim dipecat karena adanya persoalan di internal partai.
Muslim tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kuansing, tapi juga dari keanggotaannya. Karena itu, Nasdem mengajukan PAW terhadap Muslim sebagai Anggota DPRD Kuansing masa bakti 2024 - 2029.***