PEKANBARU - Upaya mediasi dalam gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pencairan dana Rp2,7 miliar antara Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam, mantan Penghulu Besar Langgam Nasrullah, dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) berakhir tanpa kesepakatan. Perkara perdata ini dipastikan akan berlanjut ke meja persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pihak penggugat, yang mewakili Anak Kemenakan Tiga Suku Langgam, bersikukuh melanjutkan proses hukum. Mereka menilai esensi pokok perkara bukanlah tentang siapa yang sudah atau belum menerima bagian dana tersebut, melainkan keabsahan kewenangan Nasrullah saat menerima pembayaran dana miliaran rupiah itu dari pihak perusahaan.

Perwakilan Anak Kemenakan Tiga Suku Langgam, Khairuddin mengungkapkan, pihaknya tetap pada tuntutan awal karena Nasrullah dianggap sudah tidak memiliki legal standing atau kedudukan sebagai Penghulu Besar Langgam ketika menerima kucuran dana Rp2,7 miliar.

"Nasrullah kan bukan penghulu lagi. Itu inti perkaranya. Sudah berstatus anak kemenakan dia," tegas Khairuddin di Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).

Khairuddin memaparkan, Nasrullah telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Datuk Engku Raja Lela Putra pada 8 Oktober 2025, atau sekitar tiga bulan sebelum dana tersebut dicairkan. Oleh karena itu, penggugat mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan Nasrullah menerima dana yang sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam sesuai ikatan akta notaris tertanggal 5 Desember 2012.

Esensi persoalan kewenangan ini, lanjut Khairuddin, sama sekali tidak terjawab selama proses mediasi. Pihak tergugat dinilai justru mengalihkan pembahasan pada tawaran pembagian sisa dana, yang sama sekali bukan inti tuntutan. "Mereka menawarkan dalam mediasi, kalau ada yang belum dapat, mereka bersedia membayar, padahal bukan itu pokok persoalannya," urainya.

Absennya Prinsipal dan Pembelaan Tergugat

Jalannya mediasi juga diwarnai kekecewaan dari pihak penggugat akibat ketidakhadiran prinsipal dari Tergugat II, yakni PT RSS. Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba menyayangkan hal tersebut lantaran perusahaan hanya mengutus perwakilan kuasa hukumnya saja.

"Artinya, aturan dalam Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya," papar Samuel. Ia menekankan bahwa Pasal 6 ayat 1 secara tegas mewajibkan para pihak hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi.

Kehadiran prinsipal dinilai sangat mendesak untuk mengonfirmasi apakah PT RSS sudah menerima Surat Nomor 113/DE-RLP/WTB-KP/X/2025 tentang pemberhentian Nasrullah sebelum mereka melakukan pencairan pada Desember 2025. Menurut Samuel, kuasa hukum Tergugat II bersikap ambigu dan tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai status penerimaan surat pemberitahuan dari Datuk Engku Raja Lela Putra tersebut.

Di sisi lain, kubu Tergugat I (Nasrullah) yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Ilham, Robiah, dan Cici Hamidah, dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan serta petitum yang diajukan penggugat. Mereka membantah kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perwakilan kuasa hukum Tergugat I, Robi menjelaskan bahwa tuntutan pengembalian dana senilai Rp2,7 miliar tidak mungkin dipenuhi oleh kliennya. "Tergugat tidak bisa mengabulkannya karena uang itu sudah dibagikan kepada anak kemenakan dan uangnya sudah tidak ada lagi," bantahnya.

Dengan kegagalan mediasi ini, setiap pihak kini harus bersiap membuktikan seluruh dalil dan bantahannya di persidangan. Para penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan Nasrullah dan PT RSS melakukan PMH, mewajibkan pengembalian dana Rp2,7 miliar kepada PT RSS, serta melarang perusahaan menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak manapun selain Penghulu Besar Langgam yang sah. ***