
PEKANBARU – Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, secara resmi mencabut Surat Keterangan Pembatalan terkait Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga Rumbai. Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada 10 Februari 2026 di Pekanbaru.
Dalam surat pernyataannya, Indra Gafur menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat pembatalan tersebut, antara lain tidak adanya permohonan tertulis dan tidak adanya persetujuan atasan langsung.
“Karena kekeliruan dan kesalahan prosedur seperti tidak adanya permohonan tertulis tetapi hanya lisan dan tidak adanya persetujuan atasan langsung,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut, dikutip pada Jumat (13/2/2026) siang.
Selain mencabut surat pembatalan, Indra Gafur juga menyampaikan permohonan maaf kepada Elsih Rahmayani atas terbitnya surat pembatalan yang berdampak pada persoalan hukum yang dihadapi pihak bersangkutan.
Dalam poin lainnya, Indra Gafur menegaskan bahwa SKGR atas nama Elsih Rahmayani Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 dinyatakan teregister dan terdaftar di kecamatan serta tidak pernah dicabut.
Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta disertai kesiapan Indra Gafur untuk bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari diperlukan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya. Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam pembatalan SKGR milik warga Rumbai.
Dalam rapat itu terungkap bahwa surat pembatalan SKGR diterbitkan tanpa permohonan tertulis, tanpa persetujuan Camat sebagai atasan langsung, serta dilakukan oleh pejabat yang bukan penerbit awal SKGR. Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan.
Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Indra Gafur mencabut surat pembatalan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan, serta menegaskan kembali status SKGR sebagai dokumen yang sah dan terdaftar.
Dengan diterbitkannya surat pernyataan pencabutan ini, polemik administrasi yang sempat menyeret warga lanjut usia ke dalam proses hukum diharapkan dapat menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak. ***