Rotan dibelah di tepi ladang,
Perahu berlayar menuju hilir;
Minyak Tapung terus ditambang,
Jalan hancur, rakyat tersingkir!

TAPUNG RAYA tidak boleh terus dipandang sekadar hamparan tanah tempat kekayaan minyak dan gas bumi diangkat dari perut bumi, sementara masyarakatnya harus berjuang menghadapi kerusakan jalan, keterbatasan infrastruktur, dan ketimpangan pembangunan. Negeri ini bukan tanah kosong tanpa sejarah. Tapung adalah negeri beradat, memiliki marwah, memiliki ninik mamak, memiliki anak kemenakan, dan memiliki masyarakat yang secara turun-temurun menjaga hubungan antara tanah, sungai, hutan, dan kehidupan sosialnya.

Sudah waktunya kita mempertanyakan secara terbuka: ketika minyak bumi diangkat dari tanah Tapung dan menjadi sumber penerimaan negara, seberapa besar manfaat pembangunan yang benar-benar kembali kepada masyarakat di wilayah tempat sumber daya itu dihasilkan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, bukan pula sikap anti-pemerintah. Ini adalah tuntutan keadilan dalam pembangunan, sekaligus ikhtiar mengembalikan makna kehadiran negara di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri ekstraktif.

Kekayaan Alam Bukan Alasan Mengabaikan Anak Negeri

Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam konstitusi. Ia harus menjelma menjadi jalan yang layak dilalui, jembatan yang aman, sekolah yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, dan lingkungan hidup yang terlindungi.

Kita tidak boleh membiarkan munculnya paradoks pembangunan: kekayaan alam mengalir sebagai penerimaan negara, tetapi masyarakat di sekitar wilayah penghasil justru harus mengajukan permohonan berulang kali hanya untuk mendapatkan infrastruktur dasar yang layak.

Jika kondisi seperti itu dibiarkan, yang perlu dikoreksi bukan prinsip pembagian hasil migas semata, melainkan cara negara dan pemerintah daerah menerjemahkan penerimaan tersebut menjadi kesejahteraan masyarakat.

Tapung adalah Negeri Beradat, Bukan Sekadar Wilayah Industri

Masyarakat Tapung memiliki akar adat dan kehidupan kenegerian yang kuat. Dalam tradisi kita dikenal kedudukan ninik mamak, alim ulama, serta nilai musyawarah dan tanggung jawab terhadap anak kemenakan.

Falsafah tali bapilin tigo, tigo tungku sajorangan mengajarkan bahwa kekuatan sebuah negeri dibangun melalui keselarasan unsur kepemimpinan adat, agama, dan pemerintahan.

Karena itu, pembangunan Tapung tidak boleh mengabaikan masyarakat adat yang telah menjadi bagian dari sejarah negeri ini jauh sebelum industri migas berkembang.

Dalam pandangan saya, adat tidak cukup dihormati melalui seremoni, gelar kebesaran, atau undangan pada acara resmi. Adat harus dihormati melalui kebijakan yang menjaga tanah kehidupan, melindungi lingkungan, dan menjamin masa depan anak kemenakan.

Ada tanggung jawab moral yang harus dijunjung: anak dipangku, kemenakan dibimbing. Negeri tidak boleh diperlakukan hanya sebagai tempat mengambil hasil bumi, sementara kesejahteraan generasi penerusnya luput dari perhatian.

Jika ninik mamak berkewajiban menjaga marwah negeri dan kesejahteraan anak kemenakan, maka pemerintah berkewajiban memastikan kebijakan pembangunan tidak mengabaikan masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.

Marwah adat tidak dapat dipisahkan dari keadilan ekonomi. Tanah yang menghasilkan kekayaan seharusnya juga menjadi tempat tumbuhnya kemakmuran masyarakat.

Sudah Saatnya Kampar Memiliki Perda Prioritas Pembangunan Wilayah Penghasil Migas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Namun, persoalan yang perlu kita perjuangkan bukan sekadar berapa besar DBH yang diterima Kabupaten Kampar. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana penerimaan tersebut dikelola secara adil, transparan, dan memberikan perhatian yang terukur bagi wilayah yang berkontribusi terhadap kegiatan produksi migas.

Karena itu, saya memandang Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar perlu menginisiasi Peraturan Daerah tentang Prioritas Pembangunan dan Pemerataan Manfaat Ekonomi bagi Wilayah Penghasil Migas.

Perda tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat menentukan persentase DBH. Kewenangan itu telah diatur melalui undang-undang.

Sebaliknya, Perda harus menjadi instrumen kebijakan daerah untuk memastikan adanya perhatian khusus terhadap pembangunan wilayah penghasil melalui perencanaan dan penganggaran APBD yang sah.

Regulasi ini perlu mengatur indikator prioritas pembangunan berdasarkan keberadaan kegiatan produksi migas, tingkat kerusakan infrastruktur, kebutuhan pelayanan publik, kondisi sosial ekonomi, serta dampak lingkungan.

Dengan demikian, Tapung, Tapung Hilir, dan Tapung Hulu dapat diperjuangkan sebagai kawasan prioritas pembangunan berdasarkan data yang objektif dan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengabaikan hak wilayah lain di Kabupaten Kampar.

Keadilan bukan berarti mengambil hak daerah lain. Keadilan berarti memberikan perhatian yang proporsional kepada masyarakat yang menanggung beban dan dampak kegiatan ekonomi strategis.

Jangan Biarkan APBD Kehilangan Kepekaan terhadap Negeri Penghasil

Sudah saatnya pemerintah membuka secara lebih terang informasi mengenai penerimaan DBH Migas Kabupaten Kampar, perkembangan penerimaannya, dan bagaimana kebijakan belanja daerah berkontribusi terhadap pembangunan wilayah penghasil.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kontribusi ekonomi dari kegiatan migas di wilayahnya telah mendapatkan perhatian yang sepadan dalam kebijakan pembangunan.

Kita membutuhkan pembenahan jalan penghubung Kota Garo, Petapahan, Suka Ramai, Kasikan, dan Talang Danto. Kita membutuhkan penguatan infrastruktur yang menunjang mobilitas masyarakat. Kita membutuhkan perhatian terhadap kesehatan, pendidikan, kelestarian Sungai Tapung, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Namun seluruh tuntutan tersebut harus diperjuangkan melalui perencanaan yang terukur, penyediaan anggaran yang jelas, dan pengawasan yang terbuka.

Jangan sampai rapat terus diselenggarakan, komitmen terus diumumkan, tetapi masyarakat tidak memperoleh kepastian kapan persoalan mendasarnya diselesaikan.

Tapung tidak meminta belas kasihan anggaran. Tapung menuntut keadilan dalam menentukan prioritas pembangunan.

IKST: Marwah Negeri Harus Hadir dalam Kebijakan Publik

Dalam kapasitas saya sebagai Ketua Ikatan Masyarakat Sungai Tapung (IKST), saya memandang perjuangan membangun Tapung Raya harus bergerak lebih jauh daripada sekadar menyampaikan keluhan.

IKST perlu mendorong lahirnya kebijakan yang mempunyai dasar hukum, kepastian pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme pengawasan.

Kami menghendaki agar pemerintah daerah, DPRD, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, akademisi, dan elemen masyarakat dapat duduk bersama menyusun arah kebijakan pembangunan wilayah penghasil migas.

Kami juga mendorong agar proses penyusunan Perda dilaksanakan secara partisipatif, berbasis data, dan dituangkan dalam naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan hanya mengingat Tapung ketika membicarakan lokasi sumur minyak, konsesi perusahaan, dan potensi penerimaan negara. Ingatlah Tapung ketika menyusun anggaran jalan, membangun rumah sakit, memperbaiki sekolah, serta menentukan prioritas kesejahteraan rakyat.

Migas adalah sumber daya strategis nasional. Namun masyarakat di sekitar wilayah produksi tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai penonton dari perputaran ekonomi yang berlangsung di tanah tempat mereka hidup.

Penutup: Jangan Wariskan Kerusakan, Wariskan Keadilan!

Tapung Raya tidak menuntut keistimewaan yang bertentangan dengan hukum. Tapung Raya menuntut kebijakan pembangunan yang mengakui kontribusi wilayah penghasil serta memperhitungkan beban yang ditanggung masyarakatnya.

Bagi kami, memperjuangkan Perda prioritas pembangunan wilayah penghasil migas bukan semata persoalan fiskal. Ini adalah perjuangan menjaga marwah negeri, memperkuat kesejahteraan anak kemenakan, dan menegaskan bahwa kekayaan alam harus menghadirkan manfaat yang nyata.

Kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar, sudah saatnya menjawab tuntutan keadilan ini melalui kebijakan yang konkret.

Jangan biarkan generasi Tapung kelak hanya mengenang tanahnya sebagai tempat minyak pernah diproduksi, tetapi tidak mampu mengenang pembangunan besar yang lahir dari kekayaan alam tersebut.

Sebab suatu saat minyak dapat habis, sumur dapat berhenti berproduksi, dan perusahaan dapat mengakhiri operasinya. Tetapi masyarakat Tapung akan tetap hidup di tanah ini, bersama sejarah, adat istiadat, dan generasi penerusnya.

Migas Boleh Diangkat Dari Bumi Tapung, Tetapi Keadilan Tidak Boleh Ikut Diangkut Keluar!

Salam perjuangan dari Negeri Sungai Tapung.
Tapung Raya, 4 November 2026

Rais Hasan Piliang Dt. Bagindo Mudo adalah Ketua Umum Ikatan Masyarakat Sungai Tapung (IKST).