
PEKANBARU - Ancaman serius bagi kelangsungan sektor pertanian di Riau berhasil dicegah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk yang diduga kuat tidak memenuhi standar mutu alias palsu. Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus yang berdampak langsung pada kerugian petani ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK MH dalam konferensi pers di gudang perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatra, Labuhbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (5/11/2026).
Ade menjelaskan, terbongkarnya perkara ini bermula dari kejelian personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai saat menggelar patroli di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (2/10/2026) lalu. Petugas di lapangan mencurigai dan menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt bernomor polisi BM 8005 SO yang sarat muatan pupuk mencurigakan.
"Kendaraan beserta muatan yang diduga palsu itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu (3/10/2026) untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Guna memastikan fakta, penyidik mengirimkan 15 sampel dari berbagai merek pupuk tersebut untuk diuji ke laboratorium. Hasil uji klinis yang tertuang dalam surat bernomor F-2899/X/2026 pada Selasa (20/10/2026) membuktikan bahwa kandungan pupuk jauh di bawah standar mutu yang tertera pada kemasan.
Berbekal bukti kuat tersebut, polisi resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui laporan polisi Nomor 44 pada Kamis (22/10/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Sabtu (31/10/2026).
Tersangka pemilik usaha yang sempat mangkir dari dua kali panggilan dan bersembunyi akhirnya berhasil diringkus di kediamannya, kawasan Kecamatan Patung Burung, Kabupaten Kampar.
"Tersangka diduga mendatangkan pasokan pupuk ini dari Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Modusnya melalui transaksi di media sosial seperti Facebook serta menggunakan jasa tenaga pemasaran," beber Ade.
Dalam praktiknya, tersangka meraup keuntungan berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk setiap karung pupuk yang terjual. Aktivitas penipuan kualitas yang sangat merugikan konsumen ini diakui telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Sebagai barang bukti kejahatan, polisi menahan 926 karung pupuk dari 15 merek berbeda. Rinciannya, 906 karung kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram dengan total berat keseluruhan mencapai 45,8 ton.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Selain itu, tersangka juga kita kenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar," tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus bergulir. Kepolisian daerah bertekad untuk terus mengembangkan perkara ini guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu produsen yang memasok barang-barang tersebut dari daerah asalnya. (wpa)