
PEKANBARU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau mendatangi Kantor Gubernur Riau untuk mendesak penyelesaian berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2026). Massa aksi menyuarakan tujuh tuntutan utama, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 yang sesuai dengan seratus persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Melati tersebut mempertemukan perwakilan serikat pekerja dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan aparat kepolisian. FSPMI menyoroti masih banyaknya perusahaan yang mengabaikan hak normatif buruh, termasuk nasib sepuluh orang pekerja proyek jalan tol yang haknya belum dibayarkan.
Korlap FSPMI, Satria Putra membeberkan kondisi memprihatinkan yang dialami para pekerja di sektor pertambangan dan energi. Ia menyebutkan ada sekitar dua ratus perusahaan beroperasi di bawah naungan Pertamina Hulu Rokan (PHR) di kawasan Minas yang pekerjanya belum menerima gaji.
"Kami menerima laporan calon pekerja dimintai uang hingga dua puluh juta rupiah namun tak kunjung dipekerjakan," tegasnya.
Isu pungutan liar dalam rekrutmen pekerja ini dinilai sangat merugikan masyarakat pencari kerja. FSPMI mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat, namun belum ada tindakan nyata di lapangan.
Kehadiran serikat buruh juga membawa tuntutan agar pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 ditetapkan sebesar lima persen di atas UMP. Mereka secara tegas menolak skema pesangon 0,5 persen yang dianggap merugikan masa depan para pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain menyasar kebijakan upah, massa mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau beserta jajaran pengawas ketenagakerjaan turun tangan. Mereka meminta Desk Ketenagakerjaan Polda Riau tidak ragu menyeret perusahaan nakal ke ranah hukum demi menjamin kesejahteraan buruh. (wpa)