TELUKKUANTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus sharing session ke Satpol PP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/11/2025).

Plt Kepala Satpol PP PKP Kuansing, Riokasyterwandra, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda), memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Hari ini, kita membawa 46 personil melakukan kunjungan ke Satpol PP Kota Padang. Kegiatan ini bukan hanya sebatas silaturahmi, tapi sharing session tentang tupoksi Satpol PP," kata Riokasyter.

Dikatakan Riokasyter, pihaknya memilih Satpol PP Kota Padang karena dinilai berhasil dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), inovasi call centre 112 sebagai kontak aduan masyarakat yang disinergikan dengan OPD pengampu. Kemudian, Satpol PP Kota Padang juga memiliki program Dubalang Kota yang masuk dalam nominasi perangkat daerah berprestasi pada ajang penghargaan inovasi daerah.

GoRiau Anggota Satpol PP Kuansing men
Anggota Satpol PP Kuansing mengikuti sharing session terkait penegakan Perda dalam rangka menciptakan tantribum. (foto: ist)

Satpol PP Kota Padang juga membentuk Satgas yang sama perannya dengan SATLINMAS, tata kelola kehumasan, strategi pengawasan Trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum), serta koordinasi penegakan peraturan daerah.

"Dinamika perkotaan Kota Padang yang cukup tinggi menuntut Satpol PP-nya memiliki pola kerja adaptif yang efektif untuk dijadikan model percontohan oleh Pol PP PKP sebagai penegak Perda di Kabupaten Kuansing," kata Riokasyter.

Kehadiran Satpol PP Kuansing disambut langsung oleh Kepala Satpol PO Kota Chandra Eka Putra beserta jajaran. Dari pertemuan ini, Riokasyter menyatakan banyak hal yang menjadi referensi, seperti penegakan peraturan daerah trantibum dan Perda Kota Padang seiring dengan pelayanan kepada masyarakat, pola tindak pelaksanaan penertiban PKL, penertiban tempat hiburan malam (THM), aktivitas Pekat hingga pembinaan internal Satpol PP.

Kegiatan juga tidak berhenti pada pertemuan dan peninjuan lapangan saja, dilanjutkan dengan giat bersama Pol PP Kota Padang dan Pol PPPKP Kuansing penegekan Perda melui razia malam hari terhadap beberapa THM dan homestay, kafe dan taman sebagai langkah preventif.***