
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memastikan akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja terkait penetapan upah minimum tahun depan. Kebijakan pengupahan tersebut baru bisa dieksekusi setelah terbitnya petunjuk teknis dan formula perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dalam audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Gubernur Riau, Kamis (5/11/2026), pemerintah daerah mendengarkan langsung tujuh poin tuntutan buruh. Tuntutan itu mencakup persoalan upah kelayakan hingga masalah ketenagakerjaan di sejumlah kabupaten.
Kadisnaker Provinsi Riau, Roni Rahmat memberikan pemahaman bahwa penetapan pedoman pelaksanaan upah merupakan ranah kementerian. Pemprov Riau memosisikan diri sebagai pihak yang akan menjalankan aturan tersebut seketika regulasi pusat diterbitkan.
"Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa regulasi pusat, namun tuntutan serikat pekerja pasti kami kawal karena mereka adalah bagian dari Dewan Pengupahan," terangnya.
Merespons adanya laporan pekerja yang tidak menerima upah atau dibayar di bawah standar, Roni mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sektor industri di Riau. Ia menginstruksikan perusahaan agar taat pada aturan perundang-undangan dengan membayarkan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menyelesaikan masalah sengketa buruh di daerah, Pemprov Riau segera menjalin koordinasi dengan dinas tenaga kerja tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini diambil guna memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif hingga ke daerah pelosok operasional perusahaan.
Terkait aspirasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Disnakertrans Riau akan membicarakannya dengan instansi terkait di Kabupaten Kuantan Singingi. Pendekatan lintas wilayah ini diharapkan mampu meredam gejolak buruh dan menghadirkan solusi yang saling menguntungkan. (wpa)