PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau terus mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Kali ini, pemeriksaan menyasar perusahaan sektor transportasi, mulai dari angkutan umum, angkutan barang hingga penyedia jasa kendaraan bagi perusahaan besar.

Dari hasil klarifikasi terhadap enam perusahaan, ditemukan potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp300 juta. Temuan tersebut kini masih ditelusuri untuk memastikan besaran kewajiban pajak yang sebenarnya.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pekan sebelumnya dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Perusahaan yang diperiksa tidak hanya pemilik armada transportasi, tetapi juga perusahaan penyedia jasa kendaraan atau vendor yang bekerja sama dengan perusahaan besar, termasuk perusahaan di sektor minyak dan gas seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Kita memeriksa pajak-pajak daerah, khususnya perusahaan di bidang transportasi, baik transportasi umum maupun transportasi barang. Termasuk perusahaan yang menyewakan kendaraan kepada masyarakat ataupun menjadi vendor perusahaan-perusahaan besar," jelas Abdullah, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, salah satu fokus pemeriksaan adalah PKB. Sebab, sejumlah perusahaan diketahui mengoperasikan armada kendaraan dalam jumlah besar, bahkan mencapai 300 hingga 400 unit.

Dari klarifikasi enam perusahaan yang hadir dalam pemeriksaan, ditemukan potensi tunggakan pajak kendaraan sekitar Rp300 juta.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi. Sejumlah perusahaan mengklaim kendaraan yang tercatat menunggak pajak sudah dijual atau mengalami kerusakan berat sehingga tidak lagi beroperasi.

"Di data Pemprov, tunggakannya cukup banyak. Tetapi berdasarkan klarifikasi perusahaan, ada kendaraan yang sudah dijual dan ada juga yang rusak berat. Untuk enam perusahaan hari ini, datanya sekitar Rp300 juta," ungkapnya.

Perusahaan Diminta Segera Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Komisi III DPRD Riau tidak ingin persoalan kendaraan yang sudah dijual atau rusak berat hanya berhenti pada sebatas penjelasan perusahaan.

Abdullah meminta perusahaan segera menyelesaikan administrasi kendaraan, termasuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telah berpindah kepemilikan maupun yang tidak lagi beroperasi.

Langkah ini dinilai penting agar kendaraan yang secara faktual tidak lagi dikuasai perusahaan tidak terus tercatat sebagai objek tunggakan pajak atas nama pemilik sebelumnya.

"Kita akan melakukan klarifikasi ulang dan meminta mereka memproses pemblokiran apabila kendaraan sudah terjual atau rusak berat. Administrasi ini harus diselesaikan supaya tidak terus terdata sebagai tunggakan pajak," tegasnya.

PBBKB Juga Jadi Sorotan, Distribusi BBM Lintas Provinsi Ditelusuri

Selain PKB, Komisi III juga menelusuri kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari perusahaan-perusahaan transportasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat perusahaan yang masih harus memberikan konfirmasi mengenai distributor tempat mereka membeli bahan bakar minyak (BBM).

Persoalannya, Komisi III ingin memastikan apakah distributor tersebut terdaftar di Provinsi Riau atau justru berada di provinsi lain.

Sebab, lokasi pendaftaran distributor berpengaruh terhadap daerah penerimaan pajak bahan bakar. Jika distributor terdaftar di Sumatera Utara, misalnya, terdapat kemungkinan penerimaan PBBKB dari transaksi tersebut masuk ke kas daerah Sumatera Utara, bukan Riau.

"Kita masih mengecek distributor penjualannya, apakah terdaftar di Provinsi Riau. Karena ada yang kita temukan terdaftar di Sumatera Utara, sehingga pajak bahan bakarnya dibayarkan di sana," jelas Abdullah.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengingat aktivitas perusahaan transportasi di Riau cukup besar, dengan jumlah armada yang mencapai ratusan unit.

Komisi III pun menilai sektor transportasi memiliki potensi penerimaan pajak yang tidak sedikit dan harus diawasi secara optimal.

Pemeriksaan ini diharapkan tidak sekadar menghasilkan pendataan tunggakan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan benar-benar ditunaikan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Riau dari sektor transportasi tidak terus bocor akibat lemahnya administrasi kendaraan maupun transaksi pembelian bahan bakar. ***