
TEMBILAHAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mencurigai seorang wanita yang berada di dalam KM Bintang Rizki yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan.
Wanita berinisial S itu kemudian digeledah dan ditemukan 155 unit handphone merek iphone berbagai tipe yang ditaksir keseluruhan bernilai Rp542 juta.
Pengungkapan berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Satpolairud.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan yang membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berisi sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya,” jelas Kasatpolairud Polres Inhil, IPTU Imbang Perdana kepada GoRiau.com, Rabu (04/11/2026) malam.
Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.
Pelimpahan diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.
Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan. ***