PEKANBARU, GORIAU.COM - M Irfan Fadili akhirnya kalah setelah laporannya mengenai pelanggaran yang dilakukan KPU Riau ditolak oleh Bawaslu. KPU Riau dinilai sudah bekerja dengan benar dan laporan M Irfan Fadili juga dinilai tidak lengkap.

''Setelah melakukan serangkaian kajian dan klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau terhadap laporan M Irfan Fadili yang menuding KPU Riau melanggar administrasi Pemilu, Bawaslu Riau berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Disamping itu, laporan Moch Irfan Fadili juga dinilai tidak lengkap,'' ujar Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin didampingi anggota Fitry Heriyanti dan Rusidi Rusdan di kantor Bawaslu Riau, Jumat (26/04).

Dijelaskan, peristiwa yang dilaporkan terkait tidak adanya sosialisasi oleh KPU Riau tidak dapat dibuktikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang pendukung calon gubernur perseorangan yang tidak lolos di KPU Riau atas nama M Irfan Fadili melaporkan KPU Riau kepada Bawaslu Riau. M Irfan Fadili meminta KPU Riau merevisi tahapan yang telah dikeluarkan KPU Provinsi terkait dukungan dan tanggal penyerahan akhir dukungan.

M Irfan Fadili juga menyebutkan pihaknya tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau regulasi tentang pencalonan independen dari KPU Riau. Atas dasar itulah, pada tanggal 15 April lalu M Irfan Fadili melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Riau dan berharap KPU Riau dapat memberikan format dukungan yang baru.

Oleh Bawaslu Riau, laporan M Irfan Fadili tersebut dilakukan kajian serta melakukan klarifikasi dengan mengundang Ketua KPU Riau Edy Sably ke kantor Bawaslu untuk dimintai keterangannya.

"Setelah melakukan pleno, kami berkesimpulan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan kami tidak mengeluarkan rekomendasi," ujar Edy Syarifuddin.

Dia juga menyebutkan, KPU Riau sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan prosedur dan Pedoman Peraturan KPU No.09 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan Pilkada. Soal penyerahan format dukungan, kata Edy Syarifuddin, KPU Riau telah melaksanakan tugasnya yaitu dengan memberitahukan kepada masyarakat melalui pengumuman di media massa selama lima hari berturut-turut. (rls/nti)