PEKANBARU, GORIAU.COM - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai ketar-ketir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan memberlakukan sanksi terhadap calon yang menyerahkan dukungan berupa KTP palsu.

''Kita sedang melakukan verifikasi terhadap dukungan yang diserahkan. Jika ditemukan ada yang menyerahkan KTP palsu atau ganda, untuk setiap 1 KTP palsu atau ganda yang ditemukan maka dukungan akan dikurangi 50 dukungan,'' ujar Ketua KPU Provinsi Riau Ir H T Edy Sabli.

Menurut Edy, jika ditemukan KTP Palsu maupun KTP ganda dari seluruh KTP yang diserahkan oleh Bakal Anggota DPD RI itu, maka akan didenda.

"Kita saat ini sedang dalam masa verfikasi. Kalau ditemukn KTP ganda atau palsu itu pasti ada sanksinya," ungkap Edy Sabli.

Edy menambahkan, untuk satu KTP yang palsu maupun ganda akan dikalikan dengan 50 KTP pengganti. (nti)