PEKANBARU - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos verifikasi faktual dan merupakan satu-satunya partai yang lolos menjadi partai berbadan hukum oleh Kemenkumham RI.

"Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media. Bantuan teman-teman melalui pemberitaan sangat membantu kelancaran PSI dalam bersosialisasi dengan masyarakat," ungkap Ketua DPW PSI Provinsi Riau, Infa Wilindaya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Minggu (9/10/2016).

Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi PSI untuk menjadi partai berbadan hukum, diantaranya memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Di Provinsi Riau sendiri, kita punya 100 persen pengurus DPD di 12 kabupaten/Kota, 70 persen ditingkat kecamatan di Provinsi Riau," sebut Infa..

Sementara, kepengurusan partai PSI sendiri diisi oleh anak-anak muda dengan sapaan akrab dalam organisasi menggunakan istilah 'bro' bagi laki-laki dan 'sis' bagi perempuan. Untuk bergabung dalam partai anak muda ini, syaratnya maksimal berusia 45 tahun.

"Kita pun patut berbangga, karena Sekretaris Jenderal DPP PSI 'Bro' Raja Juli Antoni merupakan asli orang Riau." ujarnya. ***