JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Relokasi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sikap ini menjadi salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas dugaan pelanggaran HAM di TNTN, Senin (29/9/2025).

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi XIII juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat TNI maupun Polri di kawasan tersebut agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.

Selain itu, Komisi XIII merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan pihak terkait lainnya.

"Untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertahanan di Riau," jelas Sugiat.

Komisi XIII juga mendorong agar polemik ini menjadi prioritas Panitia Khusus yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (2/10/2025).

"Kami berkomitmen mengawal serius penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin KemenHAM, sekaligus menindaklanjuti persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan hutan di Riau melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI," tambahnya.

Konflik Agraria di TNTN

Konflik di Taman Nasional Tesso Nilo sudah berlangsung lama. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menemukan luas kawasan TNTN menyusut drastis akibat alih fungsi lahan.

Tahun 2014 luas TNTN tercatat 81.739 hektar, namun sebagian besar kini berubah menjadi kebun kelapa sawit. Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 40.000 hektar hutan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.

“TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ungkap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (20/6/2025).

Namun, di sisi lain banyak warga telah menempati kawasan TNTN lebih dari dua dekade. Sebagian bahkan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, sehingga membuat persoalan semakin kompleks. ***