PEKANBARU – Penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kian santer dibicarakan. Menanggapi situasi ini Gubernur Riau, Abdul Wahid katakan memungkinkan untuk penurunan TPP bisa saja terjadi. Terlebih dalam rapat di DPRD Provinsi Riau kerap disarankan untuk mengevaluasi TPP sesuai kondisi keuangan daerah.

“Saran itu (dari DPRD) bagi kita adalah terima kasih, itu menjadi pertimbagan kita dalam menyusun APBD,” ujar Wahid kepada wartawan setelah menghadiri Ranperda APBD Provinsi Riau 2025, Selasa (30/9/2025).

Saat ditanyai wartawan apakah akan terjadi penurunan, Wahid mengiyakan hal tersebut. Hal itu dapat terjadi apabila tidak tercapainya pendapatan daerah sesuai rencana. Oleh sebab itu opsi penurunan bisa saja dilakukan. Wahid katakan akan adanya penyesuaian sesuai dengan kondisi.

“Tentu ya, kita kan penyesuaian. Namanya juga penyesuaian tentu sesuai dengan kondisi situasi yang terkini. Kita lihat kondisinya,” tutupnya.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi akan mempertimbangkan rencana untuk penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Iya benar, bukan hanya kemungkinan diturunkan, kalau kita tidak ternyata pendapatan tidak tercapai misalnya sampai akhir tahun dan kemudian prioritas belanja sudah ditentukan, bisa jadi, mungkin tidak penuh atau full (TPP),” ujarnya setelah menggantikan Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2025, Senin (29/9/2025).

Syahrial Abdi katakan TPP akan memerhatikan tiga aspek. Pertama ialah beban kerja lalu kondisi kerja dan terakhir adalah kinerja dari Aparatur SIpil Negara itu sendiri. Dirinya juga katakan bahwa pemerintah akan lakukan evaluasi berkala sehingga TPP tetap profesional dan berbasis kinerja.

“Kalau mau dapat TPP ya kerja lebih, effortnya lebih kuat gitukan. Tapi kalau mau santai-santai saja risikonya itu TPP nanti akan kurang,” jelasnya.

Melihat situasi tersebut, Pengamat ekonomi Universitas Riau Dahlan Tampubolon menyarankan Pemprov Riau untuk mengkaji ulang kembali rencana penurunan besaran TPP lingkup Pemprov Riau dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

"Jadi gini, ada baiknya Pemprov Riau mengkaji ulang rencana ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. Kalaupun memang wajib ada pemotongan, mulailah dari TPP dan tunjangan yang paling besar, yakni struktural dan anggota DPRD. Buktikan bahwa semangat pengorbanan dan efisiensi itu berlaku untuk semua, bukan cuma untuk pegawai biasa," kata Dahlan Tampubolon ketika dihubungi GoRiau.com, Senin (29/9/2025) malam.

Dia menambahkan, inilah waktunya para pemimpin Riau menunjukkan keteladanan dan integritas sejati. "Ingat, Riau ini rumah kita bersama, dan keadilan adalah tiang utamanya. Jangan sampai kebijakan yang gak adil ini malah memicu ribut dan menurunkan semangat kerja orang-orang baik Riau. Pertimbangkanlah ini baik-baik," ujarnya

Dengan didasari pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga adanya Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Keputusan tersebut menjabarkan mengenai TPP yang diterima setiap ASN Provinsi Riau. Berapa saja itu?

Berikut besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemprov Riau diluar gaji untuk jabatan struktural:

- Sekretaris Daerah = Rp90,020,983 per bulan

- Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144 per bulan

- Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640 per bulan

- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625 per bulan

- Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625 per bulan

- Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625 per bulan

- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795 per bulan

- Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795 per bulan

- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795 per bulan

- Kepala Inspektorat = Rp40,069,428 per bulan

- Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320 per bulan

- Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184 per bulan- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857 per bulan

- Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253 per bulan

- Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253 per bulan

- Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800 per bulan

- Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795 per bulan

- Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan

- Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan

- Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805 per bulan

- Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598 per bulan.

- Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400 per bulan

- Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799 per bulan

- Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915 per bulan. ***