
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Anggaran ditetapkan sebesar Rp9,451 triliun, berkurang sekitar Rp245 miliar dibandingkan APBD murni 2025 yang mencapai Rp9,696 triliun.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Riau di ruang rapat utama Gedung DPRD, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Gubernur Riau Abdul Wahid turut hadir dalam rapat tersebut.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Riau, Khairul Umam, menyampaikan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan daerah yang tidak mencapai target, sekaligus mengakomodasi beban defisit dan kewajiban tunda bayar sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Meski terjadi penurunan, belanja tetap difokuskan pada sektor pelayanan dasar. Bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menjadi perhatian utama agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu layanan publik,” kata Khairul.
Dalam perubahannya, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp9,47 triliun, turun Rp91,11 miliar dari target awal Rp9,56 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan Rp9,45 triliun, berkurang Rp245 miliar dari target APBD berjalan.
Selain mengesahkan Perubahan APBD, DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau juga menyetujui dua ranperda lain. Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, perda ini merupakan langkah penting dalam pergeseran paradigma perlakuan terhadap penyandang disabilitas. “Ranperda ini lahir dari pendekatan charity-based menjadi human rights-based,” ujar Wahid.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. “Kami berharap aturan ini dapat membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dan menikmati haknya secara setara,” katanya.
Wahid menambahkan, pemerintah provinsi berkomitmen menjalankan perda tersebut dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. “Kebersamaan ini harus menjadi kekuatan dalam merawat tuah dan menjaga marwah Riau sebagai rumah besar rumpun Melayu,” ujarnya. ***