KEPAHIANG – Ruang publik yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga kebanggaan warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, justru menjadi sasaran praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, ID, sebagai tersangka atas hilangnya sebagian aset lahan Gedung Olahraga daerah tersebut, Rabu (25/2/2026).

Penyusutan luas lahan fasilitas publik ini diduga kuat bermula dari manipulasi administrasi saat proses pengadaan berlangsung. Tersangka ID memegang peran sentral dalam penyusunan dokumen yang membuat luasan tanah berakhir tidak sesuai dengan peruntukan awal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam penyusunan dan pembuatan administrasi pengadaan lahan GOR," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar.

Sebelum memakai rompi tahanan, ID sempat melenggang dan hanya menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi. Namun, keterangan dari puluhan orang saksi serta tumpukan bukti dokumen pengadaan tanah akhirnya mengunci keterlibatan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mendapatkan benang merah yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pengadaan lahan GOR," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Penyimpangan dokumen yang berada di bawah tanggung jawab ID berdampak langsung pada hilangnya aset strategis yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas. Setelah penyidik membeberkan seluruh rangkaian alat bukti kejahatan tersebut, tersangka tidak dapat lagi mengelak.

Meski satu nama telah ditetapkan, penelusuran terkait siapa saja yang ikut menikmati atau memuluskan pemotongan lahan GOR ini masih terus berjalan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup," tegas Bagus Nur Jakfar.***